Update Corona Selasa 14 April di DKI: Positif 2.349 Orang, Sembuh 163 orang

Jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 di Jakarta terus mengalami kenaikan.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Apr 2020, 12:03 WIB
Petugas menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) pada layar pemantau di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Sampai hari ini, Posko COVID-19 DKI Jakarta terlah dihubungi 3.580 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 di Jakarta terus mengalami kenaikan. Dari data website corona.jakarta.go.id yang diakses Liputan6.com, Selasa (14/4/2020) pukul 11.15 WIB, jumlah positif mencapai 2.349 kasus.

Dalam website tersebut juga dituliskan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Corona sebanyak 163 orang, meninggal 243 orang, yang masih mendapatkan perawatan 1.385 orang dan isolasi mandiri ada 441 orang.

Selain itu, jumlah yang masih menunggu hasil apakah tertular Corona atau tidak, sebanyak 876 kasus. Kemudian sebanyak 1.307 kasus yang telah diketahui titik penyebaran berdasarkan kelurahannya dan sisanya 1.042 belum diketahui.

Sebanyak 1.307 kasus yang telah diketahui tersebut tersebar di lima kota administrasi di Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih belum ditaati oleh warga Jakarta atau di luar jakarta yang berkegiatan di ibu kota.

Anies menilai, belum efektifnya aturan tersebut karena wilayah yang berdampingan dengan Jakarta belum menerapkan PSBB.

"Hari senin kenapa tinggi? Kami menyaksikan pergerakan dari luar Jakarta masih cukup padat, ini yang kita lakukan sinkronisasi kawasan sekitar. Kita menyadari PSBB baru dilaksanakan di Jakarta, sementara Jabodetabek ada 3 provinsi, Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 13 April 2020.

Menurut Anies, bila PSBB di wilayah Jabar dan Banten yang berbatasan dengan Jakarta telah berstatus PSBB, dia yakin aturan itu akan berjalan efektif. Sejauh ini, pihaknya telah membuat check poin, untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jabar akan mulai diberlakukan (PSBB) rabu, Banten Insyaallah menyusul. Begitu pelaksanaan sinkron, proses pelanggaran untuk ditindak jadi mudah," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masyarakat KTP Luar Jakarta Bisa Terima Sembako Saat PSBB

Petugas Medis keluar dari bilik disinfektan di Hotel Grand Cempaka , Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Hotel ini disediakan oleh Pemprov DKI sebagai tempat istirahat 343 tenaga medis, 28 di antaranya dokter, yang menangani kasus Corona Covid-19 di ibu kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menyatakan, masyarakat miskin ataupun rentan miskin dengan KTP luar Jakarta masih bisa mendapatkan bantuan sosial   (bansos) sembako dari Pemprov DKI selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia menyatakan, warga tersebut harus melapor ke RT dan RW setempat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Yakni harus melampirkan surat keterangan domisili dari ketua RT setempat.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan bantuan sosial PSBB Covid-19," kata Irmansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, kata dia, warga juga dapat melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ataupun dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian data yang ada akan dilakukan verifikasi.

"Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020," ucapnya.

Sementara itu berikut kriteria masyarakat miskin dan rentan miskin di Jakarta yang mendapatkan bansos:

1. Masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)

3. Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta setiap bulan

4. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Ataupun tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali serta pendapatan berkurang drastis akibat pandemi Covid-19

 

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya