Syarat Masyarakat KTP Luar Jakarta Bisa Terima Sembako Saat PSBB

Pemprov DKI Jakarta memang memberikan bansos kepada masyarakat miskin ataupun rentan miskin, selama PSBB.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2020, 13:20 WIB
Arus lalu lintas kendaraan di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (13/4/2020). Hari ke-4 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI yang dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020, arus lalu lintas di ruas jalan protokol tersebut masih ramai kendaraan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta- Masyarakat miskin ataupun rentan miskin yang memiliki KTP luar DKI Jakarta masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari Pemprov DKI Jakarta selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu diungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah.

Dia menyatakan, warga tersebut harus melapor ke RT dan RW setempat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Yakni harus melampirkan surat keterangan domisili dari ketua RT setempat.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan bantuan sosial PSBB Covid-19," kata Irmansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, kata dia, untuk mendapatkan bansos pada masa PSBB ini, warga juga dapat melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ataupun dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian data yang ada akan dilakukan verifikasi.

 

Load More

Target Bansos

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang memberikan bansos kepada masyarakat miskin ataupun rentan miskin, selama PSBB.

"Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020," ucapnya.

Pemprov DKI juga menetapkan kriteria khusus masyarakat miskin dan rentan miskin di Jakarta yang mendapatkan bansos:


Kriteria Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin di Jakarta

1. Masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)

3. Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta setiap bulan

4. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Ataupun tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali serta pendapatan berkurang drastis akibat pandemi Covid-19

 


Bansos Sembako

Warga saat antre membeli beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit memastikan stok sembako, seperti beras dan gula, untuk wilayah Jakarta cukup sampai dua bulan ke depan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Kepala Divisi Perkulakan, Retail dan Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison Sembiring menyatakan pemberian bansos itu hanya berbentuk bahan pokok saja tanpa ada uang tunai.

"Itu hoaks kalau ada kabar beredar bilang dikasih uang. Harganya Rp 149.500 per paket, sudah termasuk delivery sampai ke warga, packing dan upah," kata Edison saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).


Isi Sembako

Dia menjelaskan isi sembako yang diterima masyarakat yakni terdiri dari lima kilogram dalam satu karung, sarden atau kornet 350 gram sebanyak dua kaleng, dan dua biskuit 300 gram.

Lalu kata dia ada minyak goreng 0,9-1 liter, dua sabun mandi ukuran 190 gram dan dua lembar masker yang dikemas rapi.

(Ika Defianti/Mevi Linawati)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya