Keluarga Tak Tahu Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi karena Narkoba

Keluarga justru mengetahui bahwa Tio Pakusadewo ditangkap lagi dari pemberitaan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 14 Apr 2020, 13:30 WIB
Keluarga justru mengetahui bahwa Tio Pakusadewo ditangkap lagi dari pemberitaan. (Nurwahyunan)

Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali mengamankan aktor gaek Tio Pakusadewo, atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan sang aktor yang kedua kalinya ini, polisi berhasil mengamankan alat isap sabu yang terbungkus rapi dalam kotak kecil di dalam lemari milik Tio Pakusadewo.

Ternyata, keluarga tak tahu secara langsung Tio Pakusadewo kembali ditangkap atas kasus narkoba. Mereka mengetahui aktor 56 tahun itu ditangkap lagi melalui pemberitaan yang tengah ramai.

"Saya dan keluarga Om Tio itu tahu awalnya dari pemberitaan saja," kata Aris Marasabessy, pengacara yang juga ikut menangani kasus narkoba Tio sebelumnya, saat dihubungi via sambungan telepon Selasa (14/4/2020).


Bingung

Sidang Tio Pakusadewo (Deki Prayoga/bintang.com)

Bahkan menurut Aris, anak Tio Pakusadewo, Irwan Susetyo Pakusadewo, mengaku kaget dan bingung saat ditanya soal ayahnya yang kembali ditangkap karena narkoba.

"Saya tadi tanya ke anaknya, dan dia masih kebingungan," ucap Aris Marasabessy.


Sambangi Polda Metro Jaya

Tio Pakusadewo

Rencananya pihak keluarga akan menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020) untuk mengonfirmasi langsung apakah benar Tio Pakusadewo ditangkap karena narkoba. Meskipun sebelumnya, Kombes Herry Heryawann selaku Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, membenarkan penangkapan Tio Pakusadewo.

"Keluarga masih mau mengonfirmasi penangkapan Om Tio. Rencananya mereka mau ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kebenarannya. Tapi enggak tahu jam berapa. Nanti diinformasiin lagi," kata Aris.


Kasus Kedua

Tio Pakusadewo

Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2017 silam. Dari penangkapan itu polisi mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya