Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Manfaatkan COVID-19 untuk Korupsi Dana Desa Rp 59 T

Viral kabar pemerintah korupsi dana desa sebesar Rp 59 triliun dengan memanfaatkan wabah COVID-19, benarkah?

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Apr 2020, 17:21 WIB
Viral kabar pemerintah korupsi dana desa sebesar Rp 59 triliun dengan memanfaatkan wabah COVID-19, benarkah?.

Liputan6.com, Jakarta- Akun Facebook Herdian Nasution mengunggah klaim pemerintah memanfaatkan wabah penyakit akibat virus Corona baru (COVID-19) untuk korupsi dana desa sebesar Rp 59 triliun.

Berikut isi unggahan Akun Facebook Herdian Nasution:

"Rakyat dipertontonkan perbuatan mega korupsi rezim Jokowi ditengah bencana Covid-19.Memanfaatkan situasi bencana, pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun.

Stock belasan triliun yang dimiliki BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah habis dibagikan sesama rezim Jokowi.

Ada banyak jalan pemerintah untuk menambah pundi-pundinya, memperkaya diri ditengah bencana kemanusiaan Covid-19.

Sumber : Komunitas Intelijen"

Dalam unggahannya, akun Facebook Herdian Nasution mencatumkan artikel berjudul "Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona" yang dimuat situs liputan6.com.

Unggahan pada 28 Maret 2020 tersebut memperoleh 19 komentar dan dibagikan sebanyak 78 kali.

Benarkah pemerintah memanfaatkan COVID-19 untuk korupsi dana desa Rp 59 triliun? Simak penelurusan Cek Fakta Liputan6.com.


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pemerintah memanfaatkan COVID-19 untuk korupsi dana desa Rp 59 triliun, dengan membuka tautan yang dicantumkan pada klaim.

Tautan artikel berjudul "Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona" dimuat situs liputan6.com, pada 20 Maret 2020.

Berikut isi artikel tersebut:

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebut pemerintah telah mengidentifikasi dana senilai Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona. Tahun ini, total transfer dana desa ke daerah mencapai Rp 850 triliun.

"Ada (dana) yang bisa direalokasikan membantu masyarakat untuk penanganan Covid-19," kata Menteri Sri Mulyani melalui Telekonferensi pada Jumat (20/3).

Dia berjanji dana desa yang direalokasi akan digunakan seoptimal mungkin sesuai instruksi Presiden Jokowi. Guna membantu masyarakat, pemerintah hingga aparat desa dalam penanganan pandemi virus Covid-19

Menteri Sri Mulyani menyebut terdapat lima wilayah di pulau Jawa yang diprioritaskan menjadi penerima realokasi dari dana desa. Lima wilayah ini dianggap mempunyai risiko tinggi akan penularan virus covid-19.

"Persebaran dan penularan Covid-19 tercatat paling tinggi di Jawa dibandingkan yang lain. Yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," imbuhnya.

Menteri Sri Mulyani mengklaim bahwa kebijakan tersebut terpaksa diambil oleh pemerintah, disebabkan oleh penyebaran virus corona yang begitu cepat di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam artikel tersebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, pemerintah telah mengidentifikasi dana desa senilai Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun yang akan dialihkan untuk penanganan virus corona.

Dia berkomitmen, dana desa yang direalokasi akan digunakan seoptimal mungkin sesuai instruksi Presiden Jokowi. Guna membantu masyarakat, pemerintah hingga aparat desa dalam penanganan pandemi virus Covid-19.

Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Search dengan kata kunci 'pemerintah korupsi dana desa saat corona', penelusuran mengarah pada artikel terkait berjudul "Sri Mulyani: Jangan Ada Korupsi di Situasi Darurat Virus Corona" yang dimuat situs liputan6.com, pada 20 Maret 2020.

Dalam artikel tersebut Sri Mulyani menyatakan, akan mengecam oknum tertentu yang berencana memanfaatkan situasi darurat pandemi virus Corona, dengan tujuan untuk memperkaya diri.

"Saya tekankan jangan ada pendompleng, dari usaha kita untuk melakukan tindakan cepat. Jangan ada korupsi," tandasnya.


Kesimpulan

Klaim pemerintah memanfaatkan COVID-19 untuk korupsi dana desa Rp 59 triliun tidak terbukti.

Dalam artikel liputan6.com yang disertakan dengan unggahan klaim, tidak terdapat satu kalimat pun yang menyatakan pemerintah memanfaatkan wabah COVID-19 untuk melakukan korupsi dana desa.

Artikel tersebut menyebutkan pemerintah akan merelokasi anggaran dana desa hingga Rp 59 triliun untuk penanganan COVID-19.

 

Banner cek fakta (Liputan6/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya