Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, jabatan Wakapolda DIY akan segera terisi pasca ditinggalkan Brigjen Pol Karyoto yang terpilih sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk pengganti yang bersangkutan, akan ditentukan melalui sidang Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) untuk memilih perwira yang mumpuni sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Jenderal Idham saat dihubungi Antara, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Advertisement
Pimpinan KPK telah melantik Wakapolda DIY Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK di Auditorium Gedung Penunjang KPK, pada Selasa pagi.
Di KPK, Karyoto mengisi kursi yang sebelumnya dijabat oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Jabatan ini kosong hampir selama setahun pasca Firli ditarik kembali ke Mabes Polri pada Juni 2019. Sejak saat itu, Brigjen Panca Putra Simanjuntak ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK.
Sebelum terpilih sebagai Deputi Penindakan KPK, Karyoto telah melalui tahap seleksi administrasi, tes potensi serta asesmen yang dilakukan pada rentang waktu 5 Maret sampai 17 Maret 2020. Berikutnya tes wawancara dan kesehatan telah dilakukan sejak 2 April sampai 7 April 2020.
Karyoto merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1990 yang berpengalaman dalam bidang reserse. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri pada 2011. Sejak 2012, dia menjabat sebagai Kapolresta Barelang selama dua tahun.
Pada 2014, dia menempati jabatan Dirreskrimum Polda DIY. Kariernya semakin moncer sejak Karyoto terpilih sebagai Wakapolda Sulawesi Utara pada 2018. Selanjutnya pada 2019, jenderal bintang satu itu menjabat sebagai Wakapolda DIY. Pada April 2020, Karyoto terpilih menjadi Deputi Penindakan KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ketua KPK Perintahkan Brigjen Pol Karyoto Optimalkan Pasal TPPU
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK. Brigjen Pol Karyoto menduduki posisi yang ditinggalkan Firli pada Juni 2019 lalu.
Usai melantik Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli meminta agar Wakapolda DIY itu tak ragu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap perkara yang ditangani. Hal ini penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh korupsi.
"Penanganan kasus korupsi diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan kerugian uang negara," ujar Firli di Gedung KPK, Selasa (14/4/2020).
Firli menyebut, Deputi Penindakan KPK memiliki tugas pokok yaitu melakukan dan merumuskan langkah-langkah strategi dalam rangka pemberantasan korupsi melalui bidang penindakan.
"Pertama prioritas penanganan pemberatasan korupsi diarahkan kepada pembangunan kasus atau case building dengan beberapa prioritas, yaitu kejahatan korupsi bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup, tata niaga yang sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional," kata Firli.
Firli juga memerintahkan Karyoto membentuk satgas yang efektif dalam rangka pemberantasan korupsi mulai dari satgas penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Firli juga meminta Kedeputian Penindakan untuk memanfaatkan informasi yang diberikan PPATK, BPK dan BPKP.
Tak hanya itu, Firli mengingatkan seluruh pejabat KPK untuk mengintegrasikan kerja-kerja penindakan dengan pencegahan maupun sebaliknya.
"Sehingga bisa terjadi kolaborasi pencegahan dan penindakan," kata dia.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement