Liputan6.com, Jakarta Polisi menyita barang bukti ganja seberat 18 gram dari tangan aktor senior Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo.
Barang-barang itu ditemukan saat aparat kepolisian menggeledah kontrakan Tio Pakusadewo di Jalan Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) dini hari.
Advertisement
“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada KTP, ada satu handphone, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat isap sabu atau bong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi Pers, Selasa (14/4/2020).
Yusri menjelaskan kronologi penangkapan aktor senior itu. Pihak kepolisian memantau rumah singgah Tio sejak Senin 13 April 2020 sore. Di rumah itu, Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melihat beberapa orang keluar-masuk.
“Pada tengah malam sekitar jam 1 kami lakukan penggerebekan dan temukan seseorang inisial IS alias PP,” ujar dia.
Yusri mengingatkan kembali, bahwa ini bukan pertama kali Tio Pakusadewo tersangkut masalah narkoba.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditangkap 2017
Tio juga pernah ditangkap polisi di rumahnya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa 19 Desember 2017 malam. Dalam penangkapan sebelumnya itu, polisi menyita sabu sisa pakai seberat setengah gram.
“Ini kali kedua tertangkap, kalau temen temen ingat 2017 lalu yang bersangkutan ditangkap dengan barbuk 0,5 gram sabu,” ujar dia.
Yusri mengatakan pihaknya sedang mengembangkan kasus ini dengan menangkap pemasok narkoba Tio Pakusadewo.
“Ini kita tangkap subuh tadi makanya kita minta waktu dalami lagi apakah ini pengedar atau pemakai aja, apakah hanya beli ke R atau ke siapa lagi masih kita dalami,” ujar dia.
Advertisement