Tio Pakusadewo Beli Narkoba Sebulan Dua Kali

Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 14 Apr 2020, 16:20 WIB
Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari. (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo kembali tersandung kasus narkoba. Tio Pakusadewo diamankan di kediamannya dengan barang bukti narkoba jenis ganja serta alat isap sabu.

Tio Pakusadewo  ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari. Saat ini, Tio Pakusadewo masih menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Tio Pakusadewo mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial R. Dalam satu bulan, Tio Pakusadewo bisa melakukan transaksi hingga dua kali.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memakai sejak tahun 2018. Sampai dengan saat ini, dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa membeli dua kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus, saat menggelar konferensi pers.

 


Ketergantungan

Tio Pakusadewo. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pihaknya menduga bahwa Tio Pakusadewo sudah ketergantungan terhadap barang haram tersebut.

"Setiap pembelian ini setengah gram, setengah gram. Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan, karena sudah memakai sejak lama," lanjut Yusri Yunus.

 


Seminggu Sekali

Tio Pakusadewo. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tak hanya sabu, dari hasil pemeriksaan sementara diakui pula bahwa Tio Pakusadewo juga mengonsumsi ganja. Terkait sabu sendiri, Tio Pakusadewo mengonsumsinya satu minggu sekali.

"Ini pengakuan, terus dia memang mengonsumsi juga ganja dan juga sabu. Sabu itu yang dari pengakuannya dia bisa make satu minggu sekali," ungkap Yusri Yunus.


Kasus Pertama

Seperti diketahui, sebelumnya Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2017 silam. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya