Liputan6.com, Jakarta - Guna menghentikan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan peraturan tersebut, ada efek lain yang juga cukup baik, yaitu penurunan polusi yang berasal dari asap kendaraan bermotor yang cukup parah selama ini.
Dijelaskan Ahmad Saffrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), level polusi di Jakarta masih tergolong tinggi selama masa social distancing 10 hari pertama, 16 sampai 25 Maret 2020. Bahkan, level konsentrasi partikelnya masih PM2.5 dengan masih masuk dalam kategori tidak sehat dengan rata-rata 44,55 microgram/meter cubic.
"Standar nasional polusi yang baik itu, 15 microgram/meter cubic. Kalau social dan physical distancing dilanjutkan, dan dengan PSBB bisa dikatakan kategori baik mampu tercapai," jelas pria yang akrab disapa Puput, dalam konferensi virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Senin malam (13/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Sejalan dengan hal tersebut, dilihat dari perkembangan social dan physical distancing 10 hari kedua, 26 Maret sampai 4 April terdapat penurunan, dan 10 hari ketiga meskipun masih dalam studi, namun petunjuknya tetap memberikan ada tren polusi yang menurun.
Sementara itu, pria ramah ini juga menjelaskan, kontribusi terbesar polusi Ibu Kota berasal dari asap kendaraan bermotor. Berdasarkan studi, knalpot mobil atau motor saat aktivitas normal mencapai 19.350 ton polutan/hari, dan ini sekitar 47 persen dari total emisi di Jakarta.
"Sepeda motor menjadi penyumbang terbesar, dengan kontribusi 45 persen. Kemudian, bus umum baik dalam maupun antar kota sebanyak 21 persen. Truk 18 persen, dan mobil pribadi bensin 14 persen, diesel dua persen. Bayangkan, kendaraan bermotor sumbangannya sangat besar, sebanyak 47 persen," pungkasnya.
Selama PSBB, Pengendara Motor Wajib Kenakan Ini
Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor terutama selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota berlangsung.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir kanal Peristiwa, Liputan6.com.
Menurut Sambodo, rata-rata pengemudi sepeda motor sudah banyak yang memakai masker. Tapi untuk sarung tangan, hampir 99 persen pengemudi tidak menggunakannya.
Pada hari pertama penerapan PSBB terpantau masih banyak pengendara yang tidak menggunakan masker maupun sarung tangan. Karena itu, sosialisasi perlu dilakukan.
"Termasuk juga posisi penumpang dalam kendaraan itu juga harus disosialisasikan lebih baik lagi," kata Sambodo.
Advertisement