Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio Pakusadewo di kediamannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan alat isap sabu atau bong dan juga ganja seberat 18 gram.
Setelah menjalani tes urine, Tio Pakusadewo dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan juga ekstasi. Sesuai dengan keterangan Tio Pakusadewo yang membeli barang haram tersebut kepada pemasoknya berinisial R.
Baca Juga
Advertisement
"R, ini yang pemasok sabu dan ekstasi. Pada saat pengecekan urine yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) positif amfetamin (sabu) dan methampetamin (ekstasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Seminggu Sekali
Sementara itu menurut pengakuan, Tio Pakusadewo mengonsumsi narkoba seminggu sekali. Dalam satu bulan pemilik nama lahir Irwan Susetyo Pakusadewo bisa membeli narkoba dua kali.
"Dia membeli barang haram ini bisa dua kali dalam satu bulan, setengah gram," lanjut Yusri.
Advertisement
Diancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," papar Yusri.
Penangkapan Kedua
Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2017 silam. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.
Advertisement