Pedagang Kue di Jakarta Terbantu dengan Adanya Relaksasi Kredit

Pemerintah memberikan relaksasi kredit selama satu tahun bagi pelaku UMKM yang usahanya terkena dampak pandemi Covid-19.

oleh stella maris pada 14 Apr 2020, 16:40 WIB
Khairiri (46) pedagang kue bolu susu khas Bandung di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang juga salah satu debitur kredit mikro BRI.

Liputan6.com, Jakarta Di masa pandemik Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit. Hal tersebut ternyata sangat berdampak pada para pelaku usaha UMKM. Alhasil mereka mampu bertahan menghadapi kondisi yang menantang saat ini.

Ya, hal tersebut diakui Khairiri (46), pedagang kue bolu susu khas Bandung di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Khairiri juga merupakan salah satu debitur kredit mikro BRI asal Demak, Jawa Tengah ini yang mendapatkan relaksasi pinjaman dari perseroan.


Pendapatan Turun 70 Persen

Khairiri mengungkapkan sejak adanya penyebaran virus corona di Ibu Kota Jakarta, usaha dagangan kue Bolu Susu Lembang terus mengalami penurunan. Sebelum pandemi Covid-19 merebak, Khairiri biasanya mengantongi pendapatan sebesar Rp8 juta per bulan.

Saat ini, pendapatannya menurun sebesar 70 persen karena pelanggan menjadi berkurang imbas dari sepinya aktivitas masyarakat karena wabah corona.

“Pelanggan berkurang, jalanan juga sepi apalagi orang tidak ada yang lewat. Namun saya juga melayani pembelian melalui online jadi ada lah yang beli lewat online, meski tidak seramai hari-hari biasanya,” ujar Khairiri di Jakarta, Senin (13/4).

Pendapatan usaha yang merosot tersebut membuat Khairiri kelimpungan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Bapak dari empat orang anak ini bahkan khawatir usahanya semakin berat, bahkan bisa tutup apabila situasi pandemi Covid-19 ini berlangsung lama.

“Kalau kondisi seperti ini terus usaha saya bisa tutup. Kalau empat bulan atau delapan bulan ya masih bisa kita penuhi (kebutuhan), tapi kalau sudah sampai setahun mungkin ya berat,” tambah Khairiri yang menyewa toko untuk usaha sekaligus tempat tinggalnya.

Kondisi penjualan yang terus menurun membuat Khairiri terpaksa harus memutar otak dan mengurangi belanja kue bolu susu yang biasanya dibeli dari agen di Lembang, Bandung.

Khairiri menuturkan bahwa dalam sekali belanja kue dirinya biasanya membeli sekitar 50-60 boks, dan dagangan tersebut habis terjual dalam dua hari. Semenjak Covid-19 menyebar di Tanah Air, dia hanya dapat membeli sekitar 27 boks saja dan baru habis terjual dalam tiga hari.


Pengajuan Keringanan Kredit

Di tengah kondisi sulit ini, Khairiri tak lantas putus asa. Dia meyakini bahwa di balik kesusahan pasti ada jalan. Hal ini terbukti saat dia sedang menonton sebuah tayangan di televisi yang memberitakan bahwa pemerintah memberikan relaksasi selama satu tahun bagi pelaku UMKM yang usahanya terkena dampak pandemi virus corona.

"Program keringanan itu saya melihatnya dari TV, saat Presiden (Joko Widodo) bilang kalau yang punya angsuran-angsuran itu dikasih keringanan. Akhirnya saya dihubungi pihak BRI dan dibilang angsuran saya belum masuk. Saya sampaikan mungkin telat (angsuran) bulan (Maret) ini karena (jualan) sepi banget,” ungkap Khairiri.

Khairiri lalu berkonsultasi dengan Relationship Manager (RM) BRI untuk melakukan pengajuan keringanan kredit. Khairiri pun melengkapi berkas pengajuan untuk mendapatkan relaksasi tersebut. Menurutnya, prosedur relaksasi yang dilakukan sangat mudah dan ringan. 

“Kalau BRI Alhamdullilah sudah menjadi langganan, pinjaman BRI sangat membantu tidak terlalu memberatkan,” jelas Khairiri yang telah menjadi nasabah BRI sejak tiga tahun lalu.

Dia mengakui BRI sangat membantu pelaku usaha kecil seperti dirinya. Berkat relaksasi yang digulirkan BRI atas kebijakan pemerintah dan regulator, Khairiri bersyukur karena pada Maret lalu pinjamannya direstrukturisasi, dengan keringanan selama enam bulan. Dia cukup hanya membayar bunga pinjaman saja, tanpa harus menyetor angsuran pokok.

“Keringanan yang dikasih BRI ya kalau tidak bisa setor pokok dan bunganya, jadi [cicilan] bulanan dikasih (keringanan bayar) bunganya saja. Jadi sesuai dengan kondisi kita. BRI sangat membantu," jelas Khairiri.


Kriteria Pelaku Usaha

Untuk diketahui BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit atau penjadwalan kembali,  perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku.

Selain debitur terdampak Covid-19, kriteria lain yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan restrukturisasi yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik. Selain itu, secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan.

Terkait itikad baik tersebut, Khairiri mengaku masih bisa bertahan meraih rezeki sedikit demi sedikit. Dia pun bertekad untuk melunasi kewajibannya sehingga dia tidak memiliki beban utang di bank. Bahkan, apabila ada rejeki lebih Khairiri juga ingin mencicil pokok pinjaman.

“Nanti kalau ada rezekinya saya kasih angsuran pokoknya. Sebenarnya ada relaksasi ini sedih, karena saya ingin pinjaman cepat selesai. Walaupun keadaan begini tapi ada rezeki ya tetap dibayar, jadi tidak terlena,” jelas Khairiri.

Hingga 31 Maret 2020, BRI mencatat ada sebanyak 134 ribu debitur terdampak Covid-19 yang telah mendapatkan relaksasi dari perseroan. Dari angka itu, sebanyak 80 persen di antaranya atau sekitar 110 ribu merupakan debitur dengan segmen mikro. Relaksasi pinjaman tersebut menjadi komitmen BRI untuk terus mendorong pemberdayaan UMKM di tengah pandemi Covid-19, dan juga sebagai dukungan atas kebijakan countercyclical pemerintah.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya