Liputan6.com, Bandung - Lima kepala daerah di kawasan Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang, sepakat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat secara serentak. Pengajuan tersebut paling lambat dilaksanakan pada 16 April 2020. Kesepakatan yang nantinya diajukan ke Kementerian Kesehatan itu, telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rapat koordinasi melalui video conference.
Menurut Ridwan Kamil pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Jawa Barat. Emil menyebutkan jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada hari Rabu tanggal 22 April 2020.
Advertisement
"Pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang akan dilaksanakan Rabu (15/4/20) pukul 00:00 WIB. Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin, Bodebek, oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek," kata Emil dalam keterangan resminya, Bandung, Selasa 14 April 2020.
Selain itu, Emil juga meminta para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Sebelumnya Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan sudah selayaknya memberlakukan PSBB. Terutama jika dilihat dari jumlah orang yang terinfeksi virus corona dan penyebarannya.
Persyaratan Lain
Kendati demikian, ada persyaratan lainnya yang harus terpenuhi agar Kota Bandung memperoleh izin melaksanakan PSBB. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Salah satu diantaranya, yaitu pengaturan tetang mobilitas kendaraan. Karena di Kota Bandung ada 42 akses jalan masuk dari berbagai arah mata angin. Oleh karenanya memang tidak hanya lokal Bandung, tetapi harus Bandung Raya. Melibatkan Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, bahkan sebagian Kabupaten Sumedang," kata Ema kemarin dicuplik dari website resmi Pemerintah Kota Bandung.
Menurutnya, hal itu butuh pengaturan yang jelas agar kebutuhan layanan kesehatan dan distribusi bahan pokok tetap bisa berjalan. Untuk itu juga, Ema meminta Kepolisian Kota Bandung semakin memperluas pemblokiran jalan di Kota Bandung.
Hal itu untuk memperketat mobilitas warga. Ema menilai, hal itu bisa menjadi pemberitahuan awal sebelum Kota Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya minta polisi memperluas pemblokiran jalan. Anggap saja pemanasan untuk PSBB. Kita memang harus PSBB," ujar Ema.
Ema mengakui kondisi saat ini memang cukup mengkhawatirkan. Penyebaran COVID-19 bukan hanya berdasarkan cluster tetapi sudah sub cluster. Sudah menyebar ke orang lain seperti keluarga, teman, dan lingkungan.
Ema juga menyayangkan sikap sebagian warga yang masih belum bisa berdisiplin melaksanakan physical distancing. Apalagi ada satu pusat perbelanjaan yang sempat buka di saat wabah masih terjadi.
"Ini soal kedisiplinan. Tidak bisa sepihak saja. Kita semua harus disiplin," jelas Ema. (Arie Nugraha)
Advertisement