Mahfud Md: Keppres Corona Jadi Bencana Alam Tidak Batalkan Kontrak Bisnis Pemerintah

Mahfud menilai, Keppres penetapan bencana nasional bersifat pemberitahuan terjadinya force majeur, maka itu memang dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Apr 2020, 20:41 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan virus Corona Covid-19 sebagai bencana nasional. Dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan status tersebut tak bisa membatalkan kontrak bisnis yang sudah dibuat pemerintah.

"Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam, karena menyebarnya Covid-19 itu tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi Kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya Keppres ini," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).

Dia mengklaim, Keppres tersebut bersifat pemberitahuan terjadinya force majeur, maka itu memang dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi.

Renegosiasi, kata Mahfud, dilakukan dengan tetap berpedomam pada ketentuan Pasal 1338 kitab UU Hukum Perdata yang katakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku, sebagai undang-undang bagi yang membuat.

"Jadi tidak bisa secara otomatis lalu ini apa namanya membatalkan Kontrak-kontrak yang sudah ada," tutur Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sudah Diatur OJK

Adapun soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontak karena problem ekonomi yang sekarang terjadi, masih kata dia, sebenarnya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Otoritas Jasa Keuangan sudah mengatur tentang peringatan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga, dan sebagai sebagainya dan negara menanggung itu," kilahnya.

Menurut Mahfud, OJK sudah mempunyai peraturan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional dan juga ada Surat Edaran Kepala Eksekutif Industri Non bank yang mengatur hal serupa.

"Jadi jangan disalahkaparahkan tentang Keppres Nomor 12 Tahun 2020 itu tentang sesuatu yang secara otomatis bisa batalkan kontak-kontrak yang sudah dilakukan," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya