Enam Kebijakan Kemendikbud dalam Masa Darurat Covid-19

Kemendikbud mendukung pembelajaran jarak jauh dalam kebijakan Belajar dari Rumah dengan menghadirkan Program 'Belajar dari Rumah' di TVRI.

oleh stella maris pada 14 Apr 2020, 20:03 WIB
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Pada pertengahan Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi yang berdampak di banyak sektor di dunia, termasuk pendidikan.  Terkait hal tersebut, pemerintah lewat Kemendikbud pun mengeluarkan empat kebijakan pendidikan di masa darurat Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa kebijakan dihasilkan tersebut setelah melalui sejumlah proses pertimbangan.

"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud memutuskan untuk membatalkan ujian nasional (UN) di tahun 2020. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," kata Nadiem beberapa waktu lalu.

Dengan diberlakukannya kebijakan pembatalan UN tersebut, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pembatalan UN Tahun 2020 ini berkaitan dengan proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang ditentukan kemudian.

Menindaklanjuti hal penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C, pelaksanaannya telah diatur oleh Kemendikbud. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020, yaitu sebagai berikut:

  • Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa, tidak boleh dilakukan
  • Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
  • Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah mereka yang terdaftar pada BIO-UIN Tahun Ajaran 2019/2020
  • Penilaian kelulusan Program Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan oleh masing-masing satuan Pendidikan
  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan sebelum terbitnya surat edaran, dapat menggunakan hasil penilaian untuk menentukan peserta didik
  • SKB dan PKBM yang belum melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat menggunakan nilai lima semeter terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

Selain pembatalan UN, ada lima kebijakan lain yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020. Berikut lima kebijakan lainnya:


Ujian Sekolah

  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa, tidak boleh dilakukan
  • Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
  • Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa

Kenaikan Kelas

  • Ketentuan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

  • Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah
  • PPDB pada Jalur Prestasi (non zonasi dan non afirmasi) menggunakan (a) akumulasi nilai rapor selama nilai lima semester terakhir dan/ atau (b) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah

Dana Bantuan

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.


Proses Belajar dari Rumah

  • Pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan
  • Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah

Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dalam kebijakan Belajar dari Rumah, Kemendikbud menghadirkan Program 'Belajar dari Rumah' di TVRI. Pebelajaran jarak jauh melalui media televisi nasional itu diperuntukkan bagi PAUD, SMP, SMA, SMK, guru, dan orang tua.

Tak hanya mendukung jalannya Program 'Belajar dari Rumah' di TVRI, Kemendikbud juga ikut mengapresiasi tontonan informatif yang dihadirkan sebagai apresiasi budaya Indonesia di masa pandemi Covid-19. Program 'Belajar dari Rumah' tayang setiap hari pukul 08.00-23.00 di WIB.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya