Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2020 (Permenhub 18/2020) disusun dalam skala nasional. Namun dirinya menegaskan, implementasi peraturan tersebut tetap dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.
Mengerucut pada isu ojek online yang boleh dan tidak mengangkut penumpang, dirinya berujar, jika memang ada daerah yang memperbolehkan hal tersebut, maka itu memang keputusan daerah tersebut.
Advertisement
"Ojek online kan nggak ada polemik, kita buat Permenhub 18/2020 itu untuk seluruh Indonesia sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. Misalnya DKI enggak membolehkan, ya silakan, urusan dia," katanya dalam telekonferensi, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut, Luhut juga mencontohkan jika pemerintah daerah Pekanbaru membolehkan ojek online tetap mengangkut penumpang namun dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 (Permenkes 9/2020) dan hal tersebut dianggap wajar. Yang jelas, pemerintah saling berkoordinasi terkait hal ini.
"Kita koordinasikan dengan baik dengan pak Terawan (Menteri Kesehatan) maupun dengan pak Anies (Gubernur DKI Jakarta), jadi kalau orang bilang nggak berkoordinasi, nggak betul juga," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan bahwa Permenhub 18/2020 disusun dengan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
"Semangat Permenkes 9/2020 dengan Permenhub 18/2020 sama, namun dalma implementasinya dikembalikan sesuai dengan kebutuhan transportasi di daerah," ujarnya beberapa waktu lalu.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Ojek Online Tolak Larangan Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta
Dewan Presidium Nasional dan Daerah DKI Jakarta Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, menyatakan sikap terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menolak keras pelarangan sepeda motor membawa penumpang dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menolak keras pelarangan sepeda motor membawa penumpang dalam penerapan PSBB," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, dalam keterangannya kepada liputan6.com, di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Menyikapi atas akan diberlakukannya Permenkes No.9 tahun 2020 tentang PSBB di Provinsi DKI Jakarta, pihaknya dari Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia menyatakan sikap, yaitu siap mendukung dan mentaati aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
"Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang, bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara khusus, karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat transportasi yang secara umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas seharian-hari," ujarnya.
Khususnya bagi para pengemudi ojek online yang menggunakan sepeda motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah, maka pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan pengemudi ojek online dari layanan penumpang, juga bagi pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas.
Atas dasar tersebut, lanjut Igun menyampaikan bahwa sebagai Asosiasi Pengemudi Ojek Online menuntut kepada Gubernur DKI, Jakarta beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa penumpang.
"Bagi pengguna sepeda motor, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara komprehensif guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19," pungkasnya.
Advertisement
Pendapatan Anjlok 70 Persen, Ojol Nilai Penerapan PSBB Tak Tepat
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono, menilai Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kebijakan yang kurang tepat.
"Disaat Ojek Online mengalami Penurunan Pendapatan hingga 70 persen akibat kebijakan Working From Home (WFH). Kebijakan tersebut juga sangat merugikan para driver online Roda 4, yang saat ini dengan adanya kebijakan WFH juga mengalami penurunan pendapatan hingga 80 persen," kata Wiwit kepada Liputan6.com, Kamis (9/4/2020).
Menurutnya, apabila pemerintah melarang ojek online mengangkut orang, harusnya Pemerintah juga memberikan solusinya, misal memberikan subsidi langsung kepada para ojek online, agar mereka bisa memberikan nafkah untuk keluarganya dan bisa tetap membayar cicilan kendaraannya.
Selain itu, kebijakan pemerintah terkait relaksasi kredit kendaraan bagi ojek online, dan taksi online masih belum berjalan sesuai harapan. Leasing hanya memberikan pengurangan cicilan dan memperpanjang jangka waktu, dan membebankan beberapa biaya tambahan, yang bila di jumlah justru semakin besar dari jumlah pokok yg ada.
Maka dari itu, pihaknya dari ADO mengirimkan surat kepada pemerintah agar keinginan pemenuhan pengemudi ojek online dapat terpenuhi, setelah ditetapkan kebijakan PSBB dan WFH.
"Tentunya kami bersurat kepada pemerintah, terkait keinginan tersebut," katanya.
Berikut, usulan yang diinginkan dari pihak ADO kepada pemerintah, yakni pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pengemudi ojek online, yang penyalurannya melalui organisasi yang menaungi pengemudi online, karena organisasi tersebut memiliki data base jumlah anggotanya.
"Lalu, pemerintah memberikan kejelasan dan kepastian terkait relaksasi angsuran kredit kendaraan, yang digunakan untuk taksi online dan ojek online," pungkasnya.