Jangan Hanya Ojol, Pemerintah Harus Adil Beri Insentif ke Angkutan Umum Lain

Pengemudi ojek online bukanlah satu-satunya profesi yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Apr 2020, 11:00 WIB
Pengemudi ojek darling mengisi bahan bakar di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). PT. Pertamina memberikan bantuan cashback 50% kepada ojek darling hingga 12 Juli 2020 demi mereda pandemi virus corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menilai pemerintah kebijakan sektor transportasi harus adil bagi semua pengemudi angkutan umum.

“Profesi pengemudi ojek online (ojol) atau daring bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19. Namun, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring,” kata Djoko dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2020).

Ia menjelaskan meskipun dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bukan termasuk angkutan umum. Seyogyanya pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum.

Lanjut Djoko, dimasa terjadinya wabah COVID-19 ini nyaris semua sektor kehidupan tak terkecuali bidang ekonomi terkena imbasnya tak terkecuali pada sektor transportasi.

Lalu bagaimana dampak nyata wabah Covid-19 tersebut kepada sektor transportasi dan bagaimana pemerintah Indonesia menyikapinya?

Sebelumnya diinformasikan bahwa salah satu perusahaan BUMN yakni PT Pertamina, mengeluarkan kebijakan yang begitu istimewa. Kebijakan itu ditujukan kepada para pelaku angkutan berbasis daring khususnya ojol berupa pemberian cash back sebesar 50 persen untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

“Seyogyanya pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu. Karena hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya,” katanya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Jenis Angkutan Umum

Angkutan Kota melintasi Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Senin(2/3/2020). Pemerintah Kota Bogor akan mengurangi unit angkot dari 1.270 unit menjadi 635 unit angkot di bogor. (merdeka.com/magang/Muhammad Fayyadh)

Angkutan yang dimaksud yakni angkutan kota (angkot), taksi, ataupun bus-bus angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP) maupun angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP), bus pariwisata, angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel, bajaj, becak motor, bentor (becak nempel motor), ojek pangkalan (opang) dan sudah pasti juga para pelaku usaha jasa angkutan barang/logistik.

Padahal, apabila dilihat sebenarnya dibalik operasional ojol ada perusahaan aplikasi yang sudah menyandang status sebagai perusahaan startup unicorn dengan value triliunan rupiah.

Di Indonesia sendiri terdapat empat perusahaan startup unicorn. Mereka adalah Gojek dengan valuasi sebesar 9,5 miliar dollar, Tokopedia (7 miliar dolar), Traveloka (4,1 miliar dolar), dan Bukalapak (1 miliar dolar).

Akan tetapi mengapa para pengemudi ojek daring, yang notabene sebagai mitra kurang diperhatikan oleh pemilik aplikator tersebut. Dan bahkan kemudian Pemerintah memberikan sesuatu yang istimewa kepada mereka.   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya