Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, sebanyak 328,329 debitur telah direstrukturisasi. Jumlah tersebut terbagi atas restrukturisasi pada Industri Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan.
Merujuk pada data OJK per 13 April, sebanyak 262.966 debitur di Industri Perbankan, telah direstrukturisasi.
Advertisement
Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh Perusahaan Pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur, dan sebanyak 150.345 debitur masih dalam proses permohonan.
Melalui Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, disampaikan bahwa, debitur yang ingin mendapatkan restrukturisasi tetap harus mengajukan pendaftaran atau permohonan untuk diproses.
"Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan," ujarnya.
Kemudian, lanjut Sekar, persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiaya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Selanjutnya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 10.206 nasabah perusahaan pembiayaan atau leasing yang terdampak oleh Corona Covid-19 telah mendapatkan kemudahan dalam pembayaran kredit atau pembiayaan.
"Jumlah pengajuan restrukturisasi per 31 Maret mencapai 11.235 permohonan, dari jumlah itu, sebanyak 10.206 debitur confirm mendapatkan restrukturisasi," Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, Rabu (8/4/2020).
Advertisement