Sederet Aturan yang Dikeluarkan Jokowi Melawan Pandemi Virus Corona

Aturan yang dikeluarkan Jokowi dalam melawan Corona baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Apr 2020, 08:46 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Bahkan, peraturan itu ada yang dikeluarkan sekaligus oleh Jokowi dalam satu hari. Adapun dua kasus virus Corona pertama di Indonesia diumumkan Senin, 2 Maret 2020. Jumlah kasus virus Corona di Tanah Air terus melonjak tajam hingga totalnya mencapai 4.839 kasus per Selasa, 14 April 2020.

Berikut sejumlah aturan yang diterbitkan Jokowi untuk menangani virus Corona di Tanah Air seperti dirangkum Liputan6.com:

1. Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan virus corona, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus corona. Gugus Tuga harus melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden.

Tak berselang lama, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 9 tahun 2020 yang mengubah atau merevisi beberapa pasal dalam Keppres Nomor 7 tahun 2020.

2. Perpres Nomor 52 tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Perpres yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penyebaran virus corona terus meningkat. Sehingga, dia menugaskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membangun rumah sakit yang saat ini dikhususkan untuk penyakit menular seperti Corona.

Pembangunan RS Darurat Corona di Pulau Galang sudah rampung dan mulai beroperasi sejak 6 April 2020. Sebanyak 39 pasien virus Corona dirawat di rumah sakit itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Inpres Nomor 4 tahun 2020 dan PP Nomor 21 tahun 2020

Presiden Jokowi mengikuti pertemuan KTT ASEAN secara virtual pada Selasa 14 April 2020 guna membahas pandemi Corona COVID-19. (Dok: Sekretariat Presiden)

3. Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Melalui Inpres ini, Jokowi meminta kementerian dan lembaga mengalokasikan anggarannya serta mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus Corona.

Mantan Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani memafasilitasi revisi anggaran dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan kepala daerah dalam percepatan penggunaan APDB untuk penanganan wabah corona.

4. PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

PP yang mengatur soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dibuat Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia daripada opsi karantina wilayah atau lockdown.

Dalam PP yang diteken 31 Maret 2020 ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.

Berdasarkan Pasal 3 PP ini, PSBB harus memenuhi sejumlah syarat yaitu, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat signifikan dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PSBB paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1).

Aturan mengenai PSBB kemudian dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Sejauh ini, Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Kota Pekanbaru.

 


Keppres Nomor 11 tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 tahun 2020

Calon penumpang mengenakan masker saat menaiki eskalator di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (6/4/2020). PT MRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker seusai seruan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Liputan6.com/Herman Zakharia)

5. Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Di hari yang sama dengan PP PSBB, Jokowi juga mengeluarkan Keppres tentang status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Corona. Penetapan status ini didadari atas penyebaran virus yang luar biasa dan ditandai dengan jumlah kasus dan angka yang semakin meningkat.

6. Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19

Melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini, Jokowi mengumumkan tambahan anggaran penanganan Virus Crona Rp 405,1 triliun. Dengan rincian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk social safety net atau jaring pengaman sosial.

Kemudian Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Terkait social safety net, pemerintah menyiapkan PKH 10 juta KPM yang dibayarkan bulanan mulai April. Ada juga kartu sembako, yang penerimanya dinaikkan menjadi 20 juta dengan manfaat naik Rp 200 ribu selama 9 bulan.

Selain itu, dana Kartu Prakerja dinaikkan menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.

Selanjutnya, pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Terdapat juga tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.

 


Perpres Nomor 54 tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 tahun 2020

Pengendara motor melewati melewati grafiti virus corona yang dilukis di jalan selama penerapan lockdown nasional di Chennai, India, Senin (13/4/2020). Grafiti itu dibuat untuk meningkatkan kesadaran warga yang keluyuran keluar rumah saat lockdown karena pandemi virus corona. (Arun SANKAR/AFP)

7. Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Perpres tersebut dikeluarkan Jokowi berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020. Melalui perpres ini, anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk menghadapi virus corona.

Jokowi memang berulang-ulang kali meminta agar pemerintah pusat dam daerah memangkas anggaran dari kegiatan non prioritas yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Mantan Wali Kota Solo itu meminta anggaran dialokasikan dan dialihkan untuk penanganan Corona.

Sebagian besar kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan anggaran. Namun ada dua kementerian yang anggarannya naik saat pandemi virus Corona, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, Kementerian yang mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar di antaranya Kemristek dan Kementerian PUPR.

Tidak hanya itu, lembaga pemerintah non-kementerian lain seperti Polri dan KPK mengalami pemangkasan anggaran. DPR dan MPR juga mengalami pemotongan anggaran.

8. Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional

Keppres ini menjadi aturan terbaru yang diteken Jokowi pada Senin 13 April 2020. Jokowi resmi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

"Dan dalam menetapkan harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat," bunyi Keppres tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya