Liputan6.com, Jakarta Akhir pekan lalu, beredar kabar bahwa polisi menangkap seorang artis bernama Reza Alatas yang tersandung kasus narkoba. Meski membenarkan kabar tersebut, detail mengenai penangkapan ini belum diungkap ke publik, karena kasusnya masih didalami.
Diwartakan Antara, Selasa (14/4/2020), polisi akhirnya mengungkap detail penangkapan aktor Reza Alatas.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas diamankan kepolisian pada Jumat (10/4/2020) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu hotel di Manggarai, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini rupanya berawal dari infomasi mengenai adanya seseorang yang sering menggunakan narkotika. Berkat informasi ini, Reza Alatas akhirnya terciduk.
Reza Alatas
Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti sabu beserta alat isap dari tangan tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan satu plastik klip sabu yang sudah digunakan beratnya sekitar 0,25 gram dan satu bong atau alat untuk menghisap sabu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa.
Advertisement
Tes Urine
Setelah dilakukan penangkapan, penyidik kepolisian kemudian mengamankan tersangka untuk dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan.
Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan Reza Alatas positif menggunakan metamfetamina dan amfetamina.
Positif Narkoba
“Jadi untuk pelaku IS alias PP (Reza Alatas) ini positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina dan amfetamina,” kata Yusri.
Advertisement
Ancaman Penjara
Atas perbuatannya itu, Reza Alatas dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Pengejaran
Polisi juga telah mengantongi identitas pemasok narkoba Reza yang berinisial D dan tengah melakukan pengejaran.
(Antaranews.com)
Advertisement