Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan harga tiket pesawat di tengah pandemi Corona. Wacana ini disampaikan beriringan dengan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 tahun 2020.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan wacana penyesuaian tarif tersebut direncanakan agar masyarakat tidak bepergian ke luar Jakarta.
Advertisement
"Ya memang kan supaya nggak ada yang keluar dari Jakarta, kuota juga sudah ditetapkan kan 50 persen," ujarnya Selasa (14/4/2020) kemarin.
Adapun dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, Kemenhub saat ini tengah mengatur pembatasan jumlah penumpang pesawat yaitu 50 persen (maksimal), penerapan jaga jarak fisik serta penyesuaian kembali harga tiket pesawat tersebut.
"Tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan tarif batas atas. Aturan tersebut akan segera difinalisasi," kata Novie sebagaimana ditulis Rabu (15/4/2020).
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Sesuai Protikol Kesehatan
Untuk saat ini, angkutan penerbangan akan beroperasi penuh untuk logistik dan kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance serta pasokan obat. Dirinya juga memastikan agar penerbangan selalu mematuhi mekanisme yang telah dipersiapkan.
"Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan comply terhadap protokol kesehatan yang berlaku," katanya.
Advertisement