Liputan6.com, Jakarta - Volume kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Corona, masih tinggi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk menekan volume kendaraan tersebut tidak bisa instan.
"Tentu bergeraknya bertahap karena ini memang bukan sesuatu yang akan selesai dalam waktu 2 atau 3 hari," kata Anies Baswedan, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Advertisement
Meski begitu, dia optimistis tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak bepergian ke Jakarta selama PSBB terkait wabah Corona akan meningkat. Ini seiring dengan penertiban yang dilakukan polisi, TNI di 33 titik pemeriksaan di Jakarta.
Terlebih lagi, imbuh Anies, kota-kota penyangga Jakarta mulai menerapkan PSBB. Menurut dia, edukasi soal pentingnya PSBB selama pandemi Corona telah menjangkau hampir seluruh masyarakat.
"Banyak dari kompenen masyarakat yang belum menyadari bahwa kita sudah memberlakukan PSBB, lalu masih belum tahu persis apa yang dikerjakan. Jadi, fase edukasi kita lakukan sambil kita melakukan penertiban khususnya pada pelanggar berulang," kata Anies.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal PSBB Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu pun telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.
"Yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April 2020," ujar Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Menurut dia, pergub tentang PSBB Jakarta ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Dia mengatakan, dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement