Volume Kendaraan Tinggi saat PSBB Jakarta, Ini Kata Anies Baswedan

Volume kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta selama pemberlakuan PSBB selama pandemi Corona, masih tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2020, 14:49 WIB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Volume kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Corona, masih tinggi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk menekan volume kendaraan tersebut tidak bisa instan.

"Tentu bergeraknya bertahap karena ini memang bukan sesuatu yang akan selesai dalam waktu 2 atau 3 hari," kata Anies Baswedan, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Meski begitu, dia optimistis tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak bepergian ke Jakarta selama PSBB terkait wabah Corona akan meningkat. Ini seiring dengan penertiban yang dilakukan polisi, TNI di 33 titik pemeriksaan di Jakarta.

Terlebih lagi, imbuh Anies, kota-kota penyangga Jakarta mulai menerapkan PSBB. Menurut dia, edukasi soal pentingnya PSBB selama pandemi Corona telah menjangkau hampir seluruh masyarakat.

"Banyak dari kompenen masyarakat yang belum menyadari bahwa kita sudah memberlakukan PSBB, lalu masih belum tahu persis apa yang dikerjakan. Jadi, fase edukasi kita lakukan sambil kita melakukan penertiban khususnya pada pelanggar berulang," kata Anies.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Soal PSBB Jakarta

Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu pun telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.

"Yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April 2020," ujar Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Menurut dia, pergub tentang PSBB Jakarta ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Dia mengatakan, dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya