Liputan6.com, Banyumas - Peristiwa penolakan jenazah pasien Corona COVID-19 di Banyumas menggugah rasa kemanusiaan publik. Ada yang sekadar menyayangkan, ada pula yang mengutuk dengan caci maki.
Namun ada sedikit dari mereka yang tergerak lalu melaporkan tindakan itu ke polisi. Satu di antara laporan yang masuk ialah laporan dari Forum Perempuan Peduli COVID-19.
Perwakilan forum, DR Tri Wuryaningsih, melaporkan kasus ini pada 2 April 2020. Tri mengaku laporan ini sebagai upaya mencegah peristiwa penolakan pemakaman jenazah covid-19 terulang.
Baca Juga
Advertisement
“Ini tragedi kemanusiaan yang tidak boleh terulang dan tindakan ini tidak sesuai dengan karakter masyarakat Banyumas,” kata dia.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas bergerak memproses laporan itu meskipun tak secepat kasus serupa di Ungaran, Semarang. Polisi beralasan proses hukum tidak bisa gegabah. Kini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka, mengatakan, tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Banyumas ini berasal dari Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja sebanyak dua orang dan dari Desa Gempang Kecamatan Pekuncen sebanyak satu orang.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka dari Desa Kedungwringin diduga memprovokasi massa untuk bergerak menolak pemakaman jenazah Covid-19.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Alasan Polisi Tak Menahan 3 Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19
“Kemungkinan dia tokoh, karena bisa menggerakkan massa berarti dia kan dianggap,” kata Whisnu usai kegiatan donor darah di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4/2020).
Sementara satu orang tersangka dari Desa Glempang mengaadang mobil jenazah. Ia juga diduga terlibat tindakan anarkis dengan melempar kayu ke arah mobil jenazah.“Dia memprovokasi masyarakat untuk menolak jenazah,” ujar dia.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry ST SIK, mengatakan belum menahan ketiga tersangka. Penyidik tidak menahan para tersangka karena mempertimbangkan situasi perkembangan pandemi di Banyumas.
“Situasi mengharuskan kami selektif melakukan penahanan,” kata Berry yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Meskipun demikian, penyidik mewajibkan para tersangka melapor setiap hari Senin dan Kamis. Tersangka wajib datang ketika penyidik membutuhkan.
“Meskipun tidak ditahan, tapi tetap kami awasi,” ujar dia
Ia mengatakan kemungkinan penetapan tersangka lain masih terbuka. Pemeriksaan saksi masih terus berlangsung hingga hari ini.
“Kemarin ada enam saksi, mulai dari penggali kubur, satgas, petugas kesehatan, petugas kepolisian, dan perangkat desa,” kata dia.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 212 KUHP, 214 KUHP, atau Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berry menjelaskan penerapan pasal disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka.
Advertisement