Liputan6.com, Jakarta - Polisi menerbitkan surat teguran khusus untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti apa bentuknya?
Dari gambar yang diterima Liputan6.com, surat teguran tersebut nyaris serupa dengan surat tilang lembaran biru.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan model surat teguran tersebut.
"Iya benar itu surat teguran tertulis," ujar Yusri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Dia menjelaskan, surat teguran polisi untuk PSBB telah dimodifikasi, sehingga poin-poin pelanggaran disesuaikan dengan Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020.
"Dimasukkan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker. Ini untuk pendataan kita di database," ujar Yusri.
Yusri menegaskan, surat teguran itu semata-mata untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan PSBB.
"Kita harapkan masyarakat dengan cara ditegur seperti ini langsung mau berubah, sadar bahwa memang penyebaran Covid-19 berbahaya harus cepat kita perangi bersama," ucap dia.
Yusri memastikan tidak akan ada penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) bagi masyarakat yang mendapatkan surat teguran model sepertj itu.
"Enggaklah (Tidak ada penyitaan). Kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya mau sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas dia.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Isi Surat Teguran PSBB
Lalu, apa saja yang ada di isi surat teguran tersebut?
Di dalamnya terdapat kolom berisikan data pribadi pelanggar, waktu dan lokasi pelanggaran serta jenis pelanggaran sepeda motor, mobil pribadi, dan angkutan umum. Jenis pelanggaran sepeda motor seperti tidak menggunakan masker atau sarung tangan.
Pada surat teguran tersebut juga dicantumkan suhu tubuh pengendara dan penumpang. Lalu, pengendara ojek online yang mengangkut penumpang. Terakhir, pengendara motor yang mengangkut penumpang tidak satu alamat KTP.
Sementara, jenis pelanggaran mobil pribadi yaitu tidak menggunakan masker, melebihi jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara dan penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Sedangkan, jenis pelanggaran untuk angkutan umum dan barang yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara dan penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang, dan melebihi batas jam operasional.
Advertisement