Gambaran Hari Pertama Penerapan PSBB di Kota Bekasi

Penerapan hari pertama PSBB di Kota Bekasi, kondisi lalu lintas di sejumlah titik perbatasan mengalami penurunan sebesar 10-15 persen.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 15 Apr 2020, 16:23 WIB
Petugas gabungan menjaga titik-titik lokasi perbatasan PSBB di Bekasi. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai diberlakukan hari ini. Petugas gabungan yang bersiaga di titik-titik perbatasan masih menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa penumpang.

"Masih ditemukan berboncengan, dan kami mengimbau untuk tidak berboncengan. Demikian juga ojol, kami sifatnya mengimbau," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, saat dihubungi liputan6.com, Rabu (15/4/2020)

Menurutnya, sejauh ini mayoritas pengendara yang melintas sudah tertib dengan aturan PSBB. Seperti pemakaian masker, serta penumpang mobil pribadi atau angkutan umum hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada.

Sementara itu, kondisi lalu lintas di sejumlah titik perbatasan pun diakui Ojo mulai mengalami penurunan sebesar 10-15 persen dibanding hari-hari sebelumnya.

"Kendaraan masuk masih banyak. Namun, secara kuantitas menurun 10-15 persen dari hari normal. Ini dikarenakan ada beberapa perusahaan yang masih buka, karena bergerak di bidang produksi yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Termasuk di dalamnya juga motor," paparnya.

Di hari pertama PSBB, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, melakukan peninjauan di enam titik perbatasan. Di antaranya Kecamatan Pondokgede, Lubang Buaya-Cipayung, Jakarta Timur, perbatasan Jalan Raya Jatiwaringin, pintu tol masuk Jatiasih mengarah ke Jakarta, Jalan Pondok Ranggon perbatasan Jatisampurna-Depok, perbatasan pintu keluar tol Jatiwarna, dan exit tol Bekasi Barat.

"Peninjauan ini untuk memastikan semuanya berjalan lancar sesuai dengan skema yang sudah ditentukan," kata pria yang karib disapa Pepen ini. 

Dia menjelaskan, ada 32 titik perbatasan yang dijaga ketat oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, Polri dan TNI. Seluruhnya akan dijaga selama 14 hari ke depan, sampai dengan tanggal 28 April 2020.

"Tidak menutup kemungkinan juga untuk para ASN ikut memonitoring di wilayah yang telah ditentukan," ujarnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Skema Check Point

Petugas gabungan menjaga titik-titik lokasi perbatasan PSBB di Bekasi. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Adapun skema yang dilakukan petugas di lokasi check point, jelasnya, yakni memeriksa penggunaan masker, mengecek jumlah penumpang angkutan umum, pribadi, dan ojol, serta pengecekan suhu tubuh para pengendara yang keluar masuk perbatasan Kota Bekasi.

Bagi pengendara warga Jakarta yang suhu tubuhnya melebihi batas normal, maka akan dikembalikan ke Jakarta. Sedangkan pengendara dari Kota Bekasi akan disuruh putar balik agar mengisolasi diri atau memeriksakan diri ke Puskemas.

"Bukan hanya itu saja, tapi juga dicatat untuk didata dan dipantau perkembanganannya," jelas Pepen.

Dia berharap penerapan PSBB ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, dan mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar mematuhi segala yang sudah diatur dalam giat ini.

"Imbauan ini juga dilakukan harus secara persuasif. Masyarakat harus diberi pengertian bahwa virus Corona sangat berbahaya. Semua di Kota Bekasi wajib membantu pelaksanaan PSBB ini," tegasnya.

Perlu diketahui tercatat ada 15 titik check point PSBB di Kota Bekasi yang diberlakukan sejak 15 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April pukul 00.00 WIB.

Titik-titik tersebut berada di Pondok Gede, pintu tol Pondokgede, akses Tol Bintara, akses Tol Jatibening, akses Tol Timur, akses Tol Jatiwarna, akses Tol Jatiasih, akses Tol Barat, akses Teluk Pucung, akses Patung Garuda/HI, akses Kota Bintang, akses Sasak Jarang/Bulak kapal, akses Tongyang, Bantargebang, pospol Jatiwaringin, dan terminal induk.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan di check point, yakni pengendara motor dilarang membawa penumpang, pembatasan untuk mobil sedan tiga orang, minibus empat orang, dan untuk angkutan umum jumlah penumpang maksimal 50 persen, pengendara wajib menggunakan masker, dan pengecekan suhu tubuh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya