Tak Semua UMKM Merugi di Tengah Pandemi Corona

Kebijakan social distancing membuat pelaku UMKM tak putus asa, mereka mulai memasarkan produknya secara online.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Apr 2020, 17:15 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) memberi keterangan saat konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Teten menyatakan pihaknya bertekad membawa produk-produk UMKM masuk ke dalam rantai pasok global (global value chain). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan keadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Corona ini seperti dua sisi. Beberapa UMKM mengalami kejatuhan tetapi sebagian lainnya justru mampu mendulang untung.

Teten mengatakan, banyak pelaku UMKM yang melaporkan kepada dirinya bahwa usaha mereka telah jatuh terpuruk. “UMKM paling terdampak, telepon saya diserbu oleh pelaku usaha yang mengeluh, saya dalam kondisi prihatin,” kata Tetan dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2020).

Kendati begitu, kerugian yang dialami oleh sebagian besar pelaku UMKM yakni 65 persen mengeluhkan karena jumlah permintaan menurun baik permintaan dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pelaku UMKM ini ada yang sifat pendapatannya harian. Tentunya, menyebabkan pelaku UMKM tak sanggup membayar cicilan dan pajak.

Namun di sisi lain, , keuntungan atau kesempatan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di tengah wabah corona ini, masih ada UMKM yang masih bertahan.

Kebijakan social distancing membuat pelaku UMKM tak putus asa, mereka mulai memasarkan produknya secara online, dan bahkan ada yang beralih usaha karena melihat peluang ditengah wabah corona, seperti ada yang memproduksi Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer dan lainnya.

“Ada juga konveksi-konveksi yang beralih produksi membuat APD, masker, dan sekarang permintaan cukup besar ada juga yang membuat hand sanitizer,” ujarnya.

Lanjut, Teten mengatakan bahwa UMKM yang masih bertahan juga mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan baku, ia menyebut sektor makanan dan minuman yang terdampak sekali, karena bahan baku gula sulit ditemukan atau langka dan harganya tinggi.

“Dengan masalah-masalah yang ada, di Kementerian Koperasi dan UKM ada call center yang menerima keluhan. Sebanyak 65 persen keluhan UMKM itu memang permintaan menurun, bahan baku yang terganggu. Saya kira yang lainnya terkait pembiayaan, kita juga menggunakan data Kementerian Keuangan, serta Koperasi Simpan Pinjam, untuk membantu cash flow keuangan UMKM,” tutupnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Jokowi Setuju Pajak UMKM Dihapus

Pedagang kerajinan menunggu pembeli saat pameran UMKM Export BRILian Preneur 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/12/2019). UMKM Export BRILian Preneur 2019 berlangsung hingga 22 Desember. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, pemerintah terus berupaya memberikan berbagai macam stimulus untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Corona Covid-19. Salah satunya adalah dengan penghapusan pajak selama 6 bulan untuk pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penghapusan pajak bagi UMKM sudah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo. Sehingga stimulus ini diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha di tengah wabah virus Corona.

"Tadi sudah disampaikan (Presiden Jokowi) adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan," kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (15/4/2020)

Teten menyebut kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke pelaku UMKM karena telah memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 60 persen. Sementara, UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97 persen.

"Pelaku usaha di Indonesia ini 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu level mikro. karena itu arahan Pak Presiden ada program penghapusan pajak," kata dia.

Tak sampai di situ, Presiden Jokowi juga memberikan program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan maupun bunga.

Kebijakan itu diberikan bukan hanya bagi penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) maupun penerima pinjaman lewat PIP (Pusat Investasi Pemerintah) lewat PNM (PT Permodalan Nasional Madani), program Mekaar dan UMI, pegadaian hingga LPDP, tapi juga penerima pinjaman yang di bawah 10 juta rupiah melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, melalui Koperasi BNP dan juga lainnya.

"Jadi Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku UMKM terutama mikro," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya