Ke Mana Masyarakat Harus Adukan Keluhan Terkait IMEI Ponsel?

CS di sisi operator bisa membantu menangani keluhan pelanggan terkait dengan layanan seluler pada smartphone atau perangkat mobile mereka.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 15 Apr 2020, 18:30 WIB
Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom. Liputan6.com/Iskandar

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan validasi IMEI (international mobile equipment identity) untuk memberangus peredaran ponsel BM atau ilegal pada 18 April 2020.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar ponsel BM yang tidak bergaransi dan berpotensi merugikan mereka.

Lantas, ke mana masyarakat harus mengadu jika ada keluhan berkaitan dengan kebijakan IMEI ini? Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan, dalam kebijakan validasi IMEI ini, perlu ada customer service (CS) di dua sisi, yakni operator dan pihak pengelola Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

CEIR merupakan pusat data nomor IMEI pada smartphone ataupun perangkat mobile yang dikelola oleh pemerintah.

Merza mengatakan, CS di sisi operator bisa membantu menangani keluhan pelanggan terkait dengan layanan seluler pada smartphone atau perangkat mobile mereka.

Sementara, CS atau layanan pelanggan dari sisi pemerintah bisa menangani keluhan mengenai perangkat yang belum dimasukkan SIM card, yakni perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar di pangkalan data operator seluler.

"Untuk smartphone yang IMEI-nya belum terdaftar di database operator, ini kan operatornya juga belum tahu apa-apa. Konsumen pun pasti bingung, mereka mau datang ke CS operator yang mana karena belum dimasukkan SIM card. Makanya, perlu ada helpdesk dari sisi CEIR," kata Merza, saat video conference mengenai Validasi IMEI yang diikuti Tekno Liputan6.com, Rabu (16/4/2020).


Pemerintah Perlu Bikin Layanan Bantuan

Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Merza mengatakan, hal ini mirip dengan situasi saat registrasi kartu prabayar diterapkan beberapa waktu lalu.

Saat itu, pemerintah, dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat layanan bantuan untuk masyarakat yang nomor penduduknya tidak bisa diregistrasikan.

"Kalau sudah jadi pelanggan salah satu operator, bisa datang ke CS kami untuk mengadukan apa pun," kata dia.


Pemerintah juga Bikin Layanan Bantuan

IMEI. Liputan6.com/Isk

Senada, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Nur Akbar Said mengatakan, pemerintah akan membuka layanan konsumen untuk masyarakat yang membeli perangkat legal tetapi tidak bisa terhubung dengan layanan seluler.

Terkait hal tersebut, pemerintah kini telah menyiapkan layanan konsumen yang nantinya dijalankan oleh pengelola sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan IMEI.

Sekadar informasi, saat ini sistem CEIR masih ada di operator Telkomsel. Namun dalam waktu dekat, CEIR ini akan diserahkan ke pemerintah, kemungkinan dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

(Tin/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya