Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan wabah virus Corona covid-19 sebagai bencana nasional. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyebutan, Keppres tersebut bisa dijadikan landasan bagi pelaku usaha untuk melakukan renegosiasi dengan bank atau perusahaan pembiayaan. Namun dalam negosiasi tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan yang sudah ada.
Advertisement
"Keppres itu sebagai bagian untuk renegosiasi kaitan perjanjian yang tetap memperhatikan KUH Perdata," ujarnya Kapada liputan6.com, Rabu (15/4/2020).
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD. Dirinya menyebutkan bahwa Kepres 12/2020 tidak bisa secara otomatis menjadi dasar bagi para pihak yang memiliki kontrak bisnis untuk membatalkan dan menyimpangi kontrak-kontrak bisnis mereka.
"Kami (OJK) sependapat dengan yang disampaikan oleh Pak Mahfud MD," kata dia.
Dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat covid-19, lanjut Anto, pemerintah telah juga menyiapkan jaring pengaman sosial, OJK dengan memberikan ruang sektor riil dengan keringanan kredit.
"Sementara untuk menopang industri keuangan, OJK merelaksasi penilaian kolektibilitas dikaitkan dengan pembentukan cadangan, BI menyediakan kebutuhan likuiditas dengan penurunan GWM dan sukubunga acuan," beber Anto.
Kemudian, sebagai upaya menyediakan payung sebelum hujan, pemerintah dalam Perppu juga menyiapkan dana cadangan pemulihan ekonomi yang penggunaannya harus tetap memperhatikan governance.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Mahfud Md: Keppres Corona Jadi Bencana Alam Tidak Batalkan Kontrak Bisnis Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan virus Corona Covid-19 sebagai bencana nasional. Dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan status tersebut tak bisa membatalkan kontrak bisnis yang sudah dibuat pemerintah.
"Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam, karena menyebarnya Covid-19 itu tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi Kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya Keppres ini," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
Dia mengklaim, Keppres tersebut bersifat pemberitahuan terjadinya force majeur, maka itu memang dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi.
Renegosiasi, kata Mahfud, dilakukan dengan tetap berpedomam pada ketentuan Pasal 1338 kitab UU Hukum Perdata yang katakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku, sebagai undang-undang bagi yang membuat.
"Jadi tidak bisa secara otomatis lalu ini apa namanya membatalkan Kontrak-kontrak yang sudah ada," tutur Mahfud.
Advertisement