Solo - Misteri kematian dua jasad telanjang di atas sajadah di rumah kontrakan di wilayah Banyuanyar, Solo, akhirnya terkuak. Satreskrim Polresta Solo memastikan, keduanya meninggal karena dibunuh.
Satreskrim menetapkan seorang laki-laki berinisial G alias C sebagai tersangka pembunuhan dua orang yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) dini hari itu.
Advertisement
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat membunuh dua orang laki-laki dan perempuan itu dengan motif ingin mengambil uang senilai Rp725 juta milik korban pria.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (15/4/2020), mengatakan G alias C ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/4/2020).
Penyelidikan kepolisian menemukan fakta G berada di rumah kontrakan di Banyuanyar, Solo, tempat kedua korban dibunuh dan jasad mereka ditemukan telanjang.
Kedua korban diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial SN (49), warga Ciledug, Tangerang dan TR, warga Ngadirojo, Wonogiri.
Ia menjelaskan pada saat kejadian, beberapa saksi melihat G alias C meninggalkan tempat kejadian perkara atau TKP menggunakan sepeda motor.
"Setelah kami mengembangkan keterangan saksi, kami mengetahui identitas tersangka. Lalu kami kejar dan berhasil kami amankan saat menuju Bandara Adi Soemarmo," ujarnya, dikutip Solopos.
Tersangka dan korban lelaki berteman sudah sekitar satu tahun. Sedangkan korban lelaki dan korban perempuan juga sudah setahun saling mengenal. G alias C mengetahui temannya, SN, memiliki uang Rp725 juta karena SN sempat meminta tolong dia untuk mencarikan tanah.
Hal itu membuat G gelap mata dan merencanakan pembunuhan. Purbo menjelaskan menjelaskan tersangka membunuh korban dengan racun tikus.
Racun itu dicampurkan ke dalam minuman racikan buah-buahan yang dibuat oleh korban perempuan.
"Tersangka ini diundang korban ke rumah itu oleh korban lelaki tetapi korban perempuan di rumah itu sedang bersih-bersih. Jadi tersangka meminta korban perempuan meracik minuman. Tetapi salah satu bahannya sudah dicampur racun tikus yang dibeli di kawasan Pasar Burung Depok," katanya.
Tersangka lalu memberikan minuman itu kepada kedua korban. Purbo menyebut tersangka merencanakan pembunuhan dengan target korban lelaki sebagai pemilik uang.
Korban perempuan ikut dibunuh karena tersangka khawatir dia dapat menjadi saksi. Tersangka lalu meninggalkan kedua korban yang dibunuh itu hingga jasad mereka ditemukan warga Banyuanyar, Solo, dalam keadaan telanjang.
Purbo menjelaskan kedua korban ditemukan telanjang karena setelah minum racun mereka kepanasan lalu melepas pakaian mereka. Menurutnya, sebelum korban meninggal, keduanya merasakan tubuh mereka sangat panas sebagai efek racun tikus.
"Tersangka mengaku menginstruksikan korban melepas seluruh pakaian saat mereka merasa kepanasan lalu tidak sadarkan diri. Kalau sajadah itu tidak ada kaitan langsung dengan penyebab kematian korban karena lokasinya di kamar," imbuh Purbo.
Ia menambahkan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Polisi telah mengamankan uang Rp725 itu yang disimpan pelaku di indekos wilayah Gilingan, Banjarsari.
Baca juga berita Solopos.com lainnya di sini.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.