Corona, Menag Minta Takbir Keliling Ramadan hingga Tarawih di Masjid Ditiadakan

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Corona yang menyebabkan Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Apr 2020, 19:21 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan ceramah dalam salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menag Fachrul Razi memberikan ceramah dengan tema persatuan 'Merajut Persatuan dan Kesatuan'. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Corona yang menyebabkan Covid-19. Sejumlah kebiasaan yang telah lama dilakukan masyarakat selama bulan puasa pun diminta untuk ditinggalkan sementara.

"Kita harus bisa menggunakan akal sehat kita bagaimana menata ini. Ibadah tetap bisa jalan kemudian penyebaran Covid-19 dapat kita cegah," tutur Fachrul dalam rekaman video, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Fachrul menekankan, sejumlah kegiatan ibadah yang mesti diperhatikan masyarakat selama Ramadan. Yang pasti, virus Corona tidak menjadi halangan bagi warga yang mampu untuk menunaikan kewajiban tersebut.

"Puasa itu wajib kita lakukan dengan sebaik-baiknya karena itu akan meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah. Jadi dalam situasi seperti ini, kita tetap usahakan maksimal melaksanakan puasa kita dengan baik," jelas Menag.

Untuk ibadah yang biasa dilaksanakan dengan banyak orang atau berpotensi menciptakan kerumunan, kali ini mesti ditiadakan sementara. Seperti takbir keliling Ramadan, pesantren kilat, itikaf, juga salat tarawih di masjid.

"Demikian juga halal bihalal. Permohonan maaf satu dengan yang lain ini kebiasaan yang sangat baik. Tapi kali ini tidak usah kita datangi atau bertamu atau tidak menerima tamu. Cukup kita menggunakan WA dan medsos lainnya," kata Fachrul.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Segerakan Zakat

Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) menyampaikan pendapatnya saat diskusi panel III Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel III itu membahas pembangunan sumber daya manusia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara terkait pembayaran zakat harta atau mal, lanjut Fachrul, sebaiknya dapat disegerakan tanpa menunggu masuknya Ramadan. Hal itu agar zakat dapat cepat tersalurkan kepada yang membutuhkan saat bencana nonalam ini.

Dia mengingatkan agar petugas dan pezakat tetap memperhatikan protokol kesehatan pada wabah Corona. Misalnya dengan memakai masker dan cuci tangan. 

"Demikian juga saat pengumpulan dan pembagiannya. Baik petugas mau pun mereka yang menerima dan membagikan zakat, memperhatikan standar kesehatan. Misalnya pakai sarung tangan, pakai masker, jangan bersentuhan, cuci tangan, jaga jarak, dan seterusnya betul-betul diperhatikan," Fachrul menandaskan.

 


Kegiatan dan Ibadah yang Ditiadakan

Ilustraasi foto Liputan 6

Adapun bentuk kegiatan dan ibadah yang ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 selama bulan Ramadan adalah sebagai berikut:

1. Sahur On The Road

2. Salat Tarawih di masjid

3. Tadarus atau membaca al Quran di masjid

4. Buka puasa bersama

5. Peringatan Nuzulul Quran

6. Takbir Keliling

7. Itikaf atau berdiam diri di masjid

8. Tarawih keliling masjid

9. Pesantren kilat

10. Silaturahmi dengan bertamu atau halal bihalal

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya