Liputan6.com, Payakumbuh - Seorang pria di Kota Payakumbuh harus berurusan dengan polisi setelah menulis komentar di sebuah unggahan akun Facebook grup info kesehatan masyarakat yang mendoakan agar tenaga medis terpapar virus corona Covid-19.
Tidak hanya itu, dalam komentar tersebut, ia juga memprovokasi masyarakat agar menolak jenazah tenaga medis seandainya ada yang meninggal.
"Pelaku menulis komentar itu melalui akun Facebook istrinya pada Jumat 10 April 2020," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan saat jumpa pers secara online pada Rabu (15/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Komentar itu kemudian viral di jagad maya dan juga menuai ribuan reaksi dari warganet.
Kapolres menyebut setelah komentar sumpah serapah soal Corona Covid-19 viral, pelaku yang berinisial D (41) ini sempat mendatangi Polsek Luhak. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan memberikan laporan palsu bahwa akun Facebook istrinya dibajak.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Mengelabui Polisi
Pelaku juga sempat berfoto di Polsek Luhak, serta mengunggah di media sosial permintaan maaf.
Dari unggahan terbarunya itu, pelaku menuliskan permohonan maaf bahwa komentar ujaran kebencian yang viral, bukan ditulis oleh istrinya. Tapi melainkan dilakukan orang tak bertanggung jawab.
"Kami curiga karena jika memang dibajak, seharusnya pelaku tidak bisa memposting permohonan maaf di akun Facebook istrinya itu lagi," ungkapnya.
Polisi menerima dua laporan terhadap postingan viral itu. Laporan pertama datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selanjutnya dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Payakumbuh.
Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan berlangsung di kediamannya di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Penangkapan kami lakukan Senin (13/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya menulis komentar ujaran kebencian," sebut dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) atau pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 Ayat 3 UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Advertisement