Banyak Pasal Bermasalah dalam Draf Revisi UU Minerba

Pemerintah harus memastikan perusahaan tidak mendapatkan insentif lebih dari satu. Sehingga keringanan yang diterima perusahaan tidak berkali-lipat.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2020, 20:56 WIB
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Riset Indef Berly Martawardaya mengatakan, dalam draf revisi UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara memungkinkan perusahaan tambang mendapatkan insentif dari pemerintah jika melakukan proses pemulihan. Aturan ini termaktub dalam Pasal 128a.

"Ada insentif bagi perusahaan yang melakukan pemulihan," kata Berly dalam diskusi virtual bersama para peneliti Indef di channel Youtube, Jakarta (15/4/2020).

Jika memang draf tersebut disahkan, pemerintah harus memastikan perusahaan tidak mendapatkan insentif lebih dari satu. Sehingga keringanan yang diterima perusahaan tidak berkali-lipat.

"Kita mau dorong perusahaan tambang jangan berlebihan, ini perlu didetailkan insentifnya dikaitkan dengan kapasitas smelter yang dibangun," tutur Barley.

Selain itu, di pasal 43 Barley melihat perusahan tambang perlu melaporkan temuan tambang tambahan dari proses penggalian. Dia menuturkan dalam penggalian utama biasanya ada jenis mineral yang menyertai saat proses penambangan.

Pada penggalian tambang tembaga misalnya. Hasil galian tak hanya didapat tembaga bisa menghasilkan emas yang bisa didapat dalam galian yang sama. Jika ditemukan mineral lain, perusahaan wajib melaporkan kepada pemerintah untuk dikenakan royalti.

"Nah di pasal 43 ini kan harusnya kalau ada tambang tambahan harus dilaporkan atau perusahaan membayar royalti, tapi ini masih belum jelas," kata dia.

 


Izin Tambang

Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Begitu juga dengan pasal 45, Berly melihat ada potensi penyalahgunaan izin tambang. Satu sisi ini pasal tentang eksplorasi untuk melakukan cek kandungan.

Jika masa eksplorasi memang ada yang tergali. Tetapi masa penggalian harus ada batas waktu tertentu. Ini bisa jadi celah hukum penyalahgunaan izin yang bisa berpotensi pendapatan negara.

"Intinya buat pemetaan kandungan bukan jadi biang-biang eksploitasi tanpa royalti," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya