Liputan6.com, Jakarta - Polisi lebih memilih memberikan sanksi teguran ketimbang jeratan pidana kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, sanksi yang tertuang di Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan berupa hukuman penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta merupakan opsi terakhir. Selama, sanksi teguran dianggap efektif maka penindakan secara hukum itu di kesampingkan.
Advertisement
"Bukan kita tidak bisa keluarkan aturan tentang penindakan sanksi. Boleh, kapan? Ada waktunya nanti," kata dia saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Yusri memberikan gambaran terhadap orang yang layak dijatuhi denda atau hukuman pidana saat PSBB. Misalnya, ketika ada pengendara mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan. Saat ditegur oleh petugas, malah melawan.
"Kamu naik mobil isinya 10 orang. Nggak boleh kan? Terus saya berhentikan di tengah jalan. 'Pak mohon maaf, sesuai dengan aturan PSBB mobil bapak cuma boleh muat empat orang'," Yusri mencontohkan.
"Terus dijawab sama pengenda 'oh kenapa, mau saya 10 orang, 20 orang mobil mobil gua urusan gua. Jadi mau apa lu polisi', kata Yusri menirukan pengendara yang dicontohkan.
Menurut Yusri, pengendara yang melawan tersebut pantas dinilai cocok untuk diberikan sanksi sesuai UU Kekarantinaan. Tapi, Yusri mengatakan, sejauh ini sanksi berupa teguran masih efektif untuk menyadarkan masyarakat saat PSBB.
"Saya yakin masih bisa diperbaiki dengan teguran, sosialisasi dan edukasi. Kita ini kan situasinya sekarang Covid-19, masyarakat sudah bingung, sedih, resah jangan ditambah sedih sementara dia kita beritahu secara humanis, persuasif terus mau mengerti siap salah gapa saya pulang saja. Masa mau kita penjara satu tahun," tandas Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Begini Bentuk Surat Teguran untuk Pelanggar PSBB
Polisi menerbitkan surat teguran khusus untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti apa bentuknya?
Dari gambar yang diterima Liputan6.com, surat teguran tersebut nyaris serupa dengan surat tilang lembaran biru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan model surat teguran tersebut.
"Iya benar itu surat teguran tertulis," ujar Yusri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Dia menjelaskan, surat teguran polisi untuk PSBB telah dimodifikasi, sehingga poin-poin pelanggaran disesuaikan dengan Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020.
"Dimasukkan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker. Ini untuk pendataan kita di database," ujar Yusri.
Yusri menegaskan, surat teguran itu semata-mata untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan PSBB.
"Kita harapkan masyarakat dengan cara ditegur seperti ini langsung mau berubah, sadar bahwa memang penyebaran Covid-19 berbahaya harus cepat kita perangi bersama," ucap dia.
Yusri memastikan tidak akan ada penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) bagi masyarakat yang mendapatkan surat teguran model sepertj itu.
"Enggaklah (Tidak ada penyitaan). Kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya mau sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas dia.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement