Liputan6.com, Tuban - Sipir lembaga pemasyarakatan Kelas II B Tuban berhasil menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dimasukkan ke dalam sabun batangan oleh pengunjung lapas berinisial SN, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (15/4/2020).
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Siswarno mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu dimasukan ke dalam sabun batangan yang sudah dipotong dan sambung lagi.
Baca Juga
Advertisement
Penyelundupan barang haram itu terbongkar berdasarkan kecurigaan petugas saat penggeledahan barang titipan pengunjung berinisial SN tersebut. Merasa curiga dengan gerak-gerik pengunjung tersebut, petugas sipir kemudian memeriksa dan menggeledah barang bawaannya.
"Sekitar pukul 10.15 WIB seorang pengunjung berinisal SN mendaftar untuk menitipkan barang bawaanya. Mencurigakan. Kami menemukan satu paket sabu di dalam sabun," kata Siswarno.
"Barang bawaan tersebut merupakan titipan untuk narapidana kami berinisial L," imbuhnya.
Setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu dalam sabun batangan itu. Narapidana L akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Namun yang bersangkutan belum diserahkan ke petugas dengan alasan physical distancing terkait virus corona.
Sementara SN yang mengaku sebagai bu Lek narapaidana L, wajahnya terlihat pucat saat digelandang polisi menuju mobil tahanan. Mukanya juga tampak sembab dan matanya berkaca-kaca.
"Kita serahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Siswarno.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.