Tak Ada Potongan Dana Pembinaan Olahraga di Tengah Pandemi Corona Covid-19

Anggaran Rp 500 miliar untuk PON 2020 Papua juga pastikan takkan diganggu gugat.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 16 Apr 2020, 10:15 WIB
Menpora Zainudin Amali saat jumpa pers Piala Presiden Esports 2020, Minggu (3/2/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memastikan bahwa pemerintah tak akan memotong dana pembinaan olahraga sehubungan dengan adanya kebijakan presiden soal realokasi anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan pandemi Corona COVID-19.

"Secara garis besar, arahan presiden soal pengurangan (anggaran) itu dalam komponen pertemuan, rapat, maupun biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri, sehingga itu semua dikonsentrasikan untuk penanganan COVID-19," kata Zainudin seperti dilansir Antara.

Kemenpora menjadi salah satu dari 20 kementerian dan atau lembaga yang mengalami penyusutan anggaran, yakni sebesar Rp 270 miliar untuk menangani wabah virus corona di Indonesia.

Dari Rp 270 miliar itu, dia menghitung kira-kira Rp 70 miliar yang direalokasi dari anggaran biaya perjalanan dinas dan rapat. Dari total Rp 1,7 triliun alokasi anggaran untuk Kemenpora, Zainudin memastikan pengurangan dana Rp 270 miliar itu sama sekali tidak akan memengaruhi anggaran pembinaan olahraga, termasuk dana Pelatnas.

Anggaran Rp 500 miliar untuk PON 2020 Papua, yang hingga kini nasibnya belum jelas itu pun, dia pastikan takkan diganggu gugat. Realokasi anggaran untuk penanganan Corona COVID-19 secara umum merupakan hasil pemotongan dari perjalanan dinas dan biaya rapat.

Namun Zainudin hingga kini mengaku belum mengetahui secara rinci mata anggaran belanja lain apa saja yang memang perlu digeser. Kemenpora, kata dia, masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas perihal pengalihan anggaran Rp 270 miliar itu.

 

Load More

Komentar Zainudin

Menpora Zainudin Amali mengunjungi salah satu rusun yang digunakan untuk penginapan atlet PON di Rusun Balai PUPR BPJN XXII di Jl. Pompa Air, Rimba Jaya, Merauke. (Foto: Kemenepora)

"Tentu Menkeu yang mengatur. Sekarang ini setiap hari dari tempat kami membahas kira-kira mana yang bisa dialihkan dan mana yang memang tidak mungkin untuk dialihkan," kata dia.

"Panduan dari Kemenkeu, kita tetap sesuai dengan apa yang sudah di-MOU-kan. Yang penting secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan. Soal try out misalnya kan tidak mungkin dilakukan, jadi anggarannya itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak terpakai harus dikembalikan ke kas negara," papar dia.


Potong Anggaran Sejumlah Kementrian

Presiden Joko Widodo, sebelumnya pada Minggu (12/4) telah mengurangi anggaran sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung demi menangani COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan, "untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangkan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020." (Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya