Pemkab Jember Anggarkan Rp 479,4 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Apabila dirasakan anggaran penanganan Covid-19 masih kurang, Pemkab Jember akan melakukan pengalihan anggaran berkali-kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2020, 11:08 WIB
Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Untuk percepatan penanganan Corona Covid-19, Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 479,4 miliar.

"Ibu Bupati setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri menyampaikan informasi bahwa anggaran untuk penanganan Covid-19 di Jember sementara ini nomor dua dan yang terbesar setelah Kota Makassar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Penny Artha dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu, 15 April 2020.

Apabila dirasakan anggaran penanganan Covid-19 masih kurang, Pemkab Jember akan melakukan pengalihan anggaran berkali-kali.

"Apabila dirasakan anggaran penanganan Covid-19 kurang karena rakyat Jember membutuhkan akibat dampak ekonomi dan sosial, maka kami akan menambah anggaran dengan refocusing yang kedua dan terpenting rakyat Jember sejahtera," tuturnya.

Selanjutnya BPKA didampingi Inspektorat Jember juga diminta harus cepat dan tepat sasaran sesuai ketentuan dalam mencairkan anggaran tersebut.

"Besaran anggaran untuk penanganan wabah virus Corona itu berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Instruksi Mendagri

Dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 479 miliar, secara rinci berasal dari anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp 401 miliar, DBHCHT sebesar Rp 45 miliar, dan Rp 32 miliar lebih berasal dari DAK fisik kesehatan.

"Persoalan yang dihadapi Pemkab Jember dalam rangka penyediaan anggaran untuk penanganan kondisi darurat non-alam itu merupakan pelaksanaan instruksi Mendagri," tuturnya.

Dia menjelaskan perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020.

"Pemerintah pusat melalui Perppu dan aturan hukum di bawahnya telah memerintahkan untuk melakukan realokasi dalam rangka penanganan Covid-19, sehingga tidak memandang itu apakah Perda ataupun Perkada," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya