Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan relaksasi impor bawang putih yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama masa pandemi virus corona (Covid-19) telah berhasil membuat harga di tingkat konsumen turun.
Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi melaporkan, harga bawang putih di tingkat importir hingga konsumen untuk wilayah Jakarta dan Surabaya saat ini telah turun pada kisaran Rp 18-21 ribu per kg.
Advertisement
"Hari ini di Jakarta dan Surabaya sudah kisaran harga Rp 18.000-18.500 (per kg) di tingkat importir. Di tingkat konsumen berkisar harga Rp 20-21 ribu (per kg)," jelas Mulyadi kepada Liputan6.com, Kamis (16/4/2020).
Dia pun mengapresiasi inisiatif Kemendag atas kebijakan yang dirasa sangat tepat tersebut menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2020.
"Ini semua karena relaksasi impor tanpa SPI (Surat Persetujuan Impor) dan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Holtikultura). Jadi kalau masih tetap tanpa RIPH harga kita jamin tetap murah," serunya.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020, persyaratan izin impor untuk komoditas bawang putih dan bombay untuk sementara dicabut hingga batas waktu 31 Mei 2020.
Oleh karenanya, Mulyadi percaya harga bawang putih saat Lebaran (24-25 Mei 2020) bisa menyentuh Rp 18 ribu per kg. "Kisaran harga Rp 18-23 ribu, mentok itu," ungkapnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Ketentuan RIPH
Namun pada saat bersamaan, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian selama masa relaksasi akan mencatat apakah importir sudah mengantongi RIPH atau belum. Tujuannya untuk bahan evaluasi bersama kementerian terkait.
Mulyadi pun berharap agar pemerintah selepas masa relaksasi sepakat untuk mencabut ketentuan RIPH bagi importir bawang putih. Dengan tujuan agar harga jualnya ke depan bisa terus stabil.
"Kalau tanpa RIPH (harga bawang putih stabil) bisa selamanya. Tapi kalau akhir Mei diberlakukan lagi kami lihat situasi," ujar dia.
Advertisement