Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Makassar.
Seperti diketahui, hari ini beredar surat keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan yang menetapkan Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan berstatus PSBB.
Advertisement
"Sudah (PSBB)," ujar Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (16/4/2020).
Diketahui surat keputusan (SK) tersebut bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020 dan ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta pada Rabu, 16 April 2020.
Sebelumya diberitakan, pada Rabu 15 April 2020, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah telah menandatangani surat terkait PSBB dan tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Menurut dia, PSBB harus diterapkan karena banyak masyarakat di Provinsi Sulsel, khususnya Makassar belum tertib aturan pemerintah tentang stay at home sehingga jumlah pasien positif masih terus bertambah dari hari ke hari.
Seperti diketahui bila PSBB diterapkan, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih untuk mengatur dan menertibkan masyarakatnya dengan aturan hukum yang lebih kuat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jumlah Pasien Positif Corona di Sulsel
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, jumlah pasien positif di Sulawesi Selatan sampai dengan kemarin, 15 April 2020 berjumlah 242 jumlah akumulatif. Pasien sembuh sebanyak 42 orang jumlah akumulatif, dan pasien meninggal sebanyak 15 orang jumlah akumulatif.
Bila dilihat jumlah rerata penyumbang pasien positif terbanyak di Indonesia, Sulawesi Selatan berada di urutan ke enam.
Urutan pertama DKI Jakarta dengan jumlah pasien positif akumulatif sebanyak 2474, kedua adalah Jawa Barat dengan jumlah akumulatif 559 orang, ketiga adalah Jawa Timur dengan jumlah akumulatif 499 orang, keempat adalah Jawa Tengah dengan jumlah akumulatif 292 orang, kelima adalah Banten dengan jumlah akumulatif 281 orang.
Advertisement