Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menahan MO, pengendara mobil sedan Honda Civic yang menabrak sejumlah pekerja jalan dan mobil truk proyek pada Rabu (15/4/2020) kemarin di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Laki-lakit tersebut juga telah menyandang status tersangka atas kejadian itu.
"Selesai di-BAP (tersangka) kita tahan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Advertisement
Polisi menetapkan MO sebagai tersangka, lantaran lalai dalam berkendara yang mengakibatkan sebanyak lima orang tewas dan satu mengalami luka berat.
Fahri menyebut, pengendara mobil sedan tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Kita kenakan) Pasal 310 ayat 4 UULLAJ," sebutnya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan di Tol JORR Pasar Rebo mengarah Kampung Rambutan tepatnya di KM 29+800. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, yang mana mobil sedan Honda City dengan nomor polisi B 1106 MZ menabrak para pekerja jalan dan mobil proyek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, korban meninggal saat ini berjumlah lima orang. Semula, korban meninggal dalam kejadian tersebut berjumlah empat orang dan dua mengalami luka berat.
"Dia menbrak para pekerja yang sedang mengerjakan jalan di tol. Terakhir 5 meninggal, 1 luka berat," kata Sambodo saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Rabu kemarin.
Korban Masih Dirawat
Kini, untuk korban selamat dan meninggal sudah berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Karena, untuk korban yang mengalami luka berat masih menjalani perawatan secara intensif.
Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahrie Siregar merinci, lima orang yang meninggal tersebut.
"Korban meninggal di lokasi atas nama inisial MA, GG, KAK dan BC. Sedangkan, untuk korban atas nama inisial HK meninggal di RS Polri. Satu korban luka berat atas nama inisial AM," ujar Fahri.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement