Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Naufal Samudra ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya Naufal Samudra terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman yang menjerat Naufal Samudra, mengacu berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
Advertisement
"Hukumannya kalau Pasal 114 minimal 5 tahun, yang berat 20 tahun. Kalau Pasal 112 itu 12 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, di Polres Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).
Tersangka
Meski hasil tes urine negatif, namun Naufal Samudra kedapatan memiliki narkoba golongan 1 yaitu ganja.
"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tetapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan satu, itu dapat dipidana," ujar Ronaldo.
Advertisement
Rutan Polres Jakarta Barat
Selama proses penyelidikan kasus narkoba yang menjeratnya, Naufal Samudra ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Barat. Polisi juga masih mendalami penjual narkoba secara online kepada aktor 21 tahun itu.
"Mulai sekarang kami tahan di Rutan Polres Jakarta Barat," kata Ronaldo.
Penangkapan Naufal Samudra
Seperti diketahui, Naufal Samudra diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat saat berada di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Dari penangkapannya itu, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis canabinoit sintetis atau ganja sintetis di dalam kemasan Likuid Vape.
Advertisement
Harga Narkoba
Naufal Samudra mengaku membeli barang haram tersebut sebanyak dua kali melalui jual beli online. untuk harga perbotol likuid kemasan 10 ml, Naufal harus merogoh kocek sebesar Rp 800 ribu.