Liputan6.com, Jakarta - Naufal Samudra diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (13/4/2020). Atas perbuatannya itu, kini Naufal Samudra ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja sintetis, yang ditemukan dalam botol likuid vape di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat menjalani pemeriksaan polisi, Naufal Samudra mengaku menggunakan barang haram tersebut karena memiliki masalah kesulitan tidur. Dengan mengonsumsinya, memudahkan bintang film Jailangkung 2 cepat terlelap.
Baca Juga
Advertisement
"Sementara alasannya yang bersangkutan sering kesulitan tidur," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, di Polres Jakarta Barat , Kamis (16/4/2020).
Rileks
Tak hanya itu, dengan mengonsumsi narkoba Naufal Samudra merasa rileks. Terlebih bila seharian penuh ia bekerja.
"Menurut yang bersangkutan, ini bisa bikin rileks," ucap Ronaldo.
Advertisement
Belum Lama Konsumsi
Naufal Samudra mengaku belum lama mengonsumsi narkoba jenis ganja sintetis. Walaupun hasil tes urine menyatakan Naufal Samudra negatif narkoba.
"Untuk hasil tes urine diperiksa dengan tes kita yang ada negatif. Namun dari pengakuan yang bersangkutan belum lama mengonsumsi. Pada saat penangkapan, belum lama," kata Ronaldo.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Naufal Samudra terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara. Hal itu mengacu berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya kalau Pasal 114 minimal 5 tahun, yang berat 20 tahun. Kalau Pasal 112 itu 12 tahun," pungkas Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Advertisement