Liputan6.com, Bogor - Meski Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diberlakukan di wilayah Bogor, akses menuju kawasan Puncak masih dibuka untuk umum.
"Masih sama, kita sesuai Perbup (Peraturan Bupati Bogor) saja. Jadi tidak ada penutupan (jalan), tidak ada penyekatan. Apabila yang bersangkutan itu nanti kita temukan tidak menggunakan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Perbup, akan kita imbau dan putar balikkan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri, seperti dilansir Korlantas Polri.
Baca Juga
Advertisement
Meski tak ada pembatasan kendaraan, masyarakat tetap harus mematuhi aturan PSBB bila ingin pergi menuju kawasan Puncak. Bila melanggar, masyarakat tak diizinkan memasuki kawasan Puncak.
"Contohnya (membawa) mobil naik (mobil) sedan, kapasitasnya 4. Ya mau nggak mau kita, daripada (kelebihan penumpang) harus diturunin di pinggir jalan, kita suruh putar balik. Sama halnya naik motor nggak pakai masker, jaket, dan sebagainya, kita putar balik. Tujuannya supaya masyarakat aware," ujar Fadli.
Selain melakukan penjagaan di zona merah, pihak kepolisian juga berjaga di jalan-jalan tikus. Jika melanggar, polisi tak segan memberi blanko teguran.
PSBB Mulai Berlaku 15 April 2020
"Harapannya dengan sekali teguran itu sudah cukup untuk mengingatkan warga yang kedapatan tidak mengikuti arahan (PSBB)," tandasnya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di wilayah Bodebek. Kota Bogor, menjadi salah satu wilayah yang memberlakukan status tersebut pada Rabu (15/4/2020).
Advertisement