Ridwan Kamil: KRL Commuter Line Setop Operasi Sementara 18 April

Ridwan kami menilai, penghentian sementara KRL wilayah Bodebek memang harus sinkron dengan PSBB yang digelar Jakarta, Bodebek dan Banten.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 16 Apr 2020, 16:56 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi bersama Wakil Presiden Republik Indonesia via video conference, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/20). (Humas Jabar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan permohonan 5 kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi terkait penghentian sementara operasional KRL telah mendapatkan persetujuan dari dirinya.

Pria yang biasa disapa Emil itu mengatakan urusan penghentian operasi perkeretaapian seperti KRL bukan kewenangan bupati, wali kota atau gubernur.

"Itu kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api dalam hal ini KCI. Jadi saya menyampaikan aspirasi dari wilayah Bodebek, karena masih banyaknya orang berdesak-desakan melalui KRL," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2020).

Menurutnya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), lima kepala daerah berharap PT KCI melakukan pembatasan atau penghentian sementara operasional KRL di Bodebek. Ridwan Kamil sendiri mengaku sudah menggelar rapat dengan PT KCI.

"Kami melakukan rapat dengan KCI menyampaikan., kalaupun iya disetujui [Kemenhub] maka akan diberlakukan pada 18 April. Jadi 18 April itu informasi dari KCI bukan dari kami," ujarnya.

Menurutnya penghentian sementara KRL wilayah Bodebek memang harus sinkron dengan PSBB yang digelar Jakarta, Bodebek dan Banten. "18 April dipilih karena Banten baru mulai PSBB nya di Tangerang Raya di tanggal 18. Saya hanya menyampaikan nformasi itu. Keputusan itu ada di operator kereta api," ujarnya.

Lima kepala daerah di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi mengirimkan surat permohonan resmi pada Kementerian Perhubungan untuk menghentikan sementara operasional KRL selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dari petikan surat yang didapat media, surat tersebut dikirim Bupati Bogor Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Depok Muhammad Idris, Bupati Bekasi Eka Supriatmaja dan Wali Kota Bekasi Rachmat Effendy pada Menteri Perhubungan ad interim Rabu (15/4/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Cegah Penyebaran Wabah Covid-19

Calon penumpang menanti KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4/2020). Seiring dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, PT KCI membatasi operasional KRL dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang 60 orang di setiap gerbongnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Para kepala daerah menilai PSBB yang berlaku mulai 15 April-28 April 2020 tersebut memandang perlu pembatasan mobilitas kendaraan dan penduduk dengan tujuan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.

“Berkenaan dengan hal dimaksud, sesuai hasil pengamatan di beberapa stasiun KRL Commuter Line di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) masih terjadi penumpukan penumpang dengan jumlah banyak sehingga protokol kesehatan sulit dilaksanakan terutama untuk menjaga physcal distancing,” kata para kepala daerah di surat tersebut.

Para kepala daerah mengaku berbagai metode atau pola pembatasan pergerakan penumpang sudah dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia dan/atau PT Kereta Commuter Indonesia dari mulai pengaturan jam operasional hingga pengaturan angkutan spesifik berdasarkan stasiun asal tujuan. “Namun demikian jumlah dan pergerakan serta antrian penumpang di stasiun masih tinggi,”

Berdasarkan kondisi tersebut, lima kepala daerah sepakat selama PSBB Bodebek berjalan, operasional KRL Bodebek dihentikan untuk sementara. Surat tersebut juga memuat Keputusan Menteri Kesehatan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya