Kemensos Pulangkan 51 PMI yang Kantongi Hasil Rapid Test Negatif Covid-19

Kemensos juga memberikanberupa uang saku untuk di perjalanan. Masing- masing PMI mendapat jaminan hidup sebesar Rp250 ribu.

oleh stella maris pada 16 Apr 2020, 16:42 WIB
Kemensos berupa uang saku untuk di perjalanan. Masing- masing PMI mendapat jaminan hidup sebesar Rp250 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Jakarta dipulangkan, Kamis (16/4). Kementerian Sosial memulangkan para PMI setelah mengantongi hasil negatif dari rapid test. 

Dengan menggunakan kendaraan dari Kemensos, para PMI diantar ke Bandara Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke daerah masing-masing. Pemulangan PMI pun dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama pada pukul 00.15 WIB, ada satu PMI tujuan NTT. Lalu tujuan Surabaya sebanyak 27 PMI, Lombok ada 13 PMI. Kemudian pemulangan tahap II pukul 07.00 WIB tujuan Surabaya sebanyak 11 PMI. 

Dalam proses pemulangan PMI, hadir pula Dian Bulan Sari selaku Kepala Sub Direktorat Korban Perdagangan Orang. Di kesempatan itu, Dian mengingatkan kembali agar selama perjalanan, PMI harus tetap mematuhi peraturan. 

"Selama di perjalanan harus tetap memakai masker dan tetap jaga jarak," katanya. 

Dian menambahkan bahwa diharapkan para PMI tidak ada niat untuk kembali bekerja di luar negeri. Jika memang ingin bekerja di luar negeri, harus ikuti prosedur resmi dari pemerintah. Dian juga menyampaikan amanah dari Kemensos berupa uang saku untuk di perjalanan. Masing- masing PMI mendapat jaminan hidup sebesar Rp250 ribu. 

"Kementerian sosial memberikan sedikit bekal di perjalanan. Mungkin bisa membeli buah tangan untuk orang tua atau beli mainan untuk anaknya," ucap dian.


Layanan Rehabilitasi

Kementerian Sosial memulangkan para PMI setelah mengantongi hasil negatif dari rapid test.

Sebelumnya, para PMI dari Kuala Lumpur Malaysia ini tiba di RPTC Bambu Apus pada 9 April 2020 pukul 22.28 WIB. Mereka diantar dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan Bis Damri, moda transportasi yang bekerja sama dalam hal pemulangan PMI.

Direktur Jenderal Rehabilitas Sosial, Harry Hikmat sempat mengunjungi para PMI sekaligus berdialog dengan mereka pada 10 April 2020. Harry berdialog seputar pengalaman mereka selama bekerja di Malaysia maupun ketika berada di tahanan Imigrasi. 

Tak hanya berdialog, Harry juga memberikan motivasi bagi para PMI agar menjalani masa karantina dengan mengikuti aturan yang berlaku di RPTC Bambu Apus, serta memotivasi agar mereka dapat menjalani semua proses dengan ikhlas.

Selama di RPTC Bambu Apus, Para PMI telah menjalani proses rehabilitasi. Layanan rehabilitasi tersebut dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing dan terapi kelompok yang diberikan oleh pekerja sosial. 

Selain itu, para PMI juga setiap pagi melaksanakan senam dan berjemur, selanjutnya diberi sosialisasi tentang Perdagangan orang, korban tindak kekerasan.


Kerja Sama Antar Instansi

Kemensos berupa uang saku untuk di perjalanan. Masing- masing PMI mendapat jaminan hidup sebesar Rp250 ribu.

Pada 13 April 2020, Kemensos menggelar rapid test Covid-19 untuk para PMI. Berdasarkan hasil rapid test, semua PMI dinyatakan negatif Covid-19. 

Para PMI pun diberikan sosialisasi pencegahan pandemi Covid-19. Mulai dari pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing.

Kemensos juga melakukan penyuluhan tentang pentingnya menjaga daya tahan tubuh, untuk mencegah terpapar Covid-19. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang dan istirahat yang cukup.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) No 3 Tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah, proses pemulangan PMI ini merupakan kerja sama antara Kemensos dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Berdasarkan Permensos No.30 Tahun 2017 tentang Pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.

 

(*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya