Belum Ada Keputusan Berhenti, KRL Tetap Beroperasi Sampai 17 April 2020

Kemenhub tengah membahas usulan 5 kepala daerah di Jabodetabek yang meminta operasi KRL diberhentikan selama PSBB.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Apr 2020, 17:54 WIB
Kereta commuter line melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/2/2020). PT KCI melakukan rekayasa perjalanan KRL Bogor dan Bekasi terkait penggantian wesel atau persimpangan rel di stasiun Gambir dan Jakarta Kota. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji usulan dari lima kepala daerah di Jawa Barat untuk menghentikan operasi kereta rel listrik (KRL) atau commuter line. Hal itu berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.

"Kementerian Perhubungan tengah melakukan kajian dan pembahasan bersama stakeholder terkait, termasuk di antaranya operator KRL dan pemerintah daerah terkait," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada Liputan6.com, Kamis (17/4/2020).

Perlu dicatat, masih kata dia, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 bahwa pada wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Yang ditekankan adalah melakukan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali. Misalnya membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), dan membatasi frekuensi kereta dan jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Adita.

Meski demikian, sembari menunggu hasil pembahasan, maka KRL commuter line tetap akan beroperasi sampai 17 April 2020.

"Sementara menunggu hasil pembahasan, KRL sampai dengan tanggal 17 April akan tetap beroperasi dengan jadwal pagi mulai pukul 05.00 WIB dari Bodetabek sampai dengan petang pukul 18.00 WIB," pungkasnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Usulan 5 Kepala Daerah

Penumpang KRL tujuan Bogor menanti pemberangkatan di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4/2020). Seiring dengan pemberlakuan PSBB di DKI, PT KCI membatasi operasional KRL dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang 60 orang di setiap gerbongnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lima kabupaten/kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Provinsi Jawa Barat mengajukan pemberhentian sementara operasional Kereta Commuter Line (KRL).

Dalam surat yang ditandatangani lima kepala daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok itu, disebut bahwa selama penerapan PSBB pada 15 April lalu, stasiun KRL di sejumlah wilayah tersebut terpantau ramai. Kondisi tersebut kontraproduktif dengan tujuan diterapkannya PSBB.

"Sesuai hasil pengamatan di beberapa stasiun KRL commuter line di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Botabek), masih terjadi penumpukan penumpang dalam jumlah banyak sehingga protokol kesehatan sulit dilaksanakan, terutama untuk menjaga physical distancing," tulis surat bernomor 16/Covid-19/Sekret/IV/2020 tertanggal 15 April 2020.

Permintaan tersebut diajukan kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami 5 (lima) Kepala Daerah yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayahnya, bersama-sama mengajukan permohonan penghentian sementara operasional KRL commuter line ke wilayah Bodebek selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus transmisi COVID-19, yang diakibatkan oleh perjalanan melalui moda kereta api ini," pinta para kepala daerah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya