Liputan6.com, Jakarta - Aris Eks Idol termasuk dalam satu dari banyaknya narapidana yang dibebaskan dalam program asimilasi terkait Corona Covid-19. Aris Eks Idol bebas dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).
Foto-foto kebebasan Aris Eks Idol itu pun banyak beredar di media sosial. Di hari pembebasannya, Aris Eks Idol dijemput oleh sang istri, Rosillia Octo Fany.
Terkait kebebasan Aris Eks Idol, Karutan Cipinang, Ulin Nuha, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Iya sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan), putusannya kan 2 tahun 6 bulan. Kemarin kita membebaskan 60 narapidana asimilasi," kata Ulin Nuha, saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (16/4/2020).
Kebijakan
Lebih lanjut, Ulin mengatakan bahwa bebasnya Aris Eks Idol ini menyusul kebijakan Kemenkumham yang melepas 35 ribu narapidana untuk mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
"Bebas bersyarat yang jelas karena ini asimilasi. Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19 karena rutan Cipinang over kapasitas, sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No 10 tahun 2020," lanjutnya.
Advertisement
Wajib Lapor
Kendati demikian, Aris Eks Idol masih harus melakukan wajib lapor. Namun mengingat kondisi saat ini sedang darurat corona Covid-19, maka wajib lapor itu dilakukan melalui online.
"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas lapas," ungkapnya lagi.
Kasus
Sekadar mengingatkan, pria yang dikenal dari ajang pencarian bakat ini ditangkap bersama empat orang temannya di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said Setiabudi, Jakarta Selatan pada awal 2019 lalu. Aris eks Idol diamankan karena kedapatan memiliki barang bukti narkoba satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, dan 1 unit bong.
Advertisement