Liputan6.com, Palembang - Beberapa hari terakhir, warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) dihebohkan dengan viralnya video penyanderaan yang dialami korban RM (25).
Korban sendiri bekerja sebagai pengasuh anak di rumah Hadi Nugraha (32), warga Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang Sumsel.
Baca Juga
Advertisement
Awalnya, RM dikabarkan menjadi korban penyanderaan oleh orang tak dikenal. Video penyanderaan RM sendiri, dikirim penyandera ke tiga orang. Yaitu ke majikan RM, penyalur pengasuh anak yang menaungi RM serta ke pacar RM.
Penyanderaan ini juga diwarnai dengan ancaman pembunuhan, jika uang tebusan dengan total Rp200 juta tidak segera dikirim ke penyandera yang tinggal di Kota Palembang.
Video dan screenshot percakapan antara penyandera dan majikan RM, akhirnya tersebar di media sosial (medsos) Instagram. Warganet pun langsung heboh dan kasus ini segera ditangani oleh petugas Polda Sumsel.
Terlebih, majikan RM juga sudah melaporkan kasus penyanderaan tersebut ke SPK Polda Sumsel, pada hari Selasa (14/4/2020).
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menelusuri motif penyanderaan yang beredar di medsos.
Setelah ditelusuri, ternyata RM sengaja berakting seolah menjadi korban penculikan, untuk mendapatkan uang tebusan. RM juga dibantu oleh kedua rekannya yaitu DN (18) dan NA (15).
“Anggota Polda Sumsel berhasil mengungkap dugaan penculikan RM. Ternyata penculikan tersebut merupakan rekayasa oleh RM, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).
RM, DN dan NA ditangkap petugas kepolisian di rumah DN. Yaitu di Jalan Padat Karya, Perumahan Mutiara Kecamatan Sukarame Palembang, pada Rabu (15/4/2020) malam. Ternyata ketiga pelaku ini masih ada hubungan keluarga.
Saat diamankan, ketiga pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan. Petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti sebilah pisau panjang, sehelai kain selendang, 1 unit telepon genggam untuk merekam video dan 1 lembar slip transfer.
Pelaku di Bawah Umur
Dari hasil interogasi, RM sengaja berakting seolah-olah menjadi korban penculikan. Lalu tersangka DN berperan sebagai pelaku penculikan.
DN juga berakting mau memotong leher korban menggunakan pisau, berpura-pura menginjak wajah korban menggunakan sepatu kets.
“Tersangka kedua juga berpura-pura menjambak rambut RM dan merekamnya menggunakan telepon genggam. Rekayasa penyanderaan ini ternyata atas perintah RM,” ucapnya.
Sedangkan NA langsung dipulangkan anggota Polda Sumsel ke orangtuanya. Karena NA masih berusia di bawah umur dan akan mengikuti pembinaan.
Diakui RM, aksinya dilakukan karena faktor ekonomi. Namun pihak kepolisian masih akan mendalami kasus ini.
“Tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau pemerasan, dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana,” ucapnya.
Advertisement