Mabes Polri: Jika Menolak Jenazah Pasien Corona Covid-19, Bisa Dipidana 1 Tahun

Argo menegaskan masyarakat yang menolak dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2020, 12:56 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Maraknya penolakan jenazah pasien Corona membuat pihak kepolisian turun tangan. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono masyarakat yang menolak dapat dipidanakan.

"Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Argo menegaskan masyarakat yang menolak dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Pasal 14 ayat 2 menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Pasal 14 ayat 3 menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jangan Sampai Ada Penolakan

Kendati demikian, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, pihaknya dibantu oleh TNI dan pemerintah daerah terus mengimbau warga agar tak melakukan penolakan tersebut.

"Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali," kata Argo.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya