Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerapkan status darurat Covid-19 dan mengambil langkah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) pada 31 Maret 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona di Indonesia.
Kini sejumlah wilayah di Tanah Air sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Di antaranya DKI Jakarta, Bogo, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Advertisement
DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang menerapkan PSBB, yaitu pada 10 April 2020. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya penggunaan transportasi yang tertuang pada pasal 18 Peraturan Gubernur Tahun 2020.
Berikut adalah 4 hal yang harus diketahui dalam berkendara selama PSBB:
1. Kendaraan Tidak Boleh Keluar Rumah
Selama masa PSBB, kendaraan memang tidak diperbolehkan untuk keluar rumah. Namun, ada pengecualian jika untuk berbelanja kebutuhan pokok dan melakukan pekerjaan di sektor yang diizinkan.
2. Batas Jumlah Penumpang
Penggunaan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor memang tidak dilarang. Bukan berarti pengendara bisa bebas, melainkan ada aturannya.
Jumlah orang dalam satu kendaraan seperti mobil maksimal berkapasitas 50%. Sebagai contoh, dalam satu mobil sedan hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang. Hal ini juga berlaku untuk transportasi umum.
3. Ojek Dilarang Angkut Penumpang
Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua seperti ojek yang tidak boleh berboncengan. Namun, jika hanya sekedar untuk mengangkut barang dan makanan masih dimaklumi.
4. Wajib Gunakan Masker
Hal yang tentunya tidak boleh dilewatkan adalah penggunaan alat pelindung diri seperti masker, meskipun sedang menyetir mobil. Jika mengendarai motor, jangan lupa juga untuk mengenakan sarung tangan.
Itulah 4 hal berkendara yang wajib diketahui selama pelaksanaan PSBB. Simak ulasan selengkapnya hanya di Vidio di bawah ini.