Polri Catat 4.498 Pelanggar Lalin Tak Bermasker Selama PSBB Jakarta

Pelanggar lainnya adalah pengendara roda empat yang membawa kendaraan melebihi kapasitas 50 persen sebanyak 1.796 pelanggar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Apr 2020, 14:34 WIB
Petugas Dishub mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak 13 April 2020 diiringi pengawasan oleh petugas Polri. Terdata kebanyakan pengendara terciduk karena tidak menggunakan masker saat berkendara.

"Kita mendapatkan data pelanggaran yang tidak menggunakan masker sebanyak 4.498," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).

Menurut Argo, pelanggar lainnya adalah pengendara roda empat yang membawa kendaraan melebihi kapasitas 50 persen dengan catatan sebanyak 1.796 pelanggar.

"Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran karena berboncengan tidak satu alamat 607 pelanggar," jelas dia.

Sementara itu, PSBB juga resmi diterapkan di Bogor, Depok, dan Bekasi. Personel gabungan TNI Polri pun diterjunkan ke sejumlah titik.

"Kabupaten Bogor ini ada 75 check point yang menerjunkan personel sebanyak 700. Di daerah Bogor Kota ada 15 check point melibatkan 250 personel dan TNI," jelas Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Depok dan Bekasi

Sementara di wilayah Depok ada 20 check point dengan melibatkan 1.854 personel terdiri dari TNI-Polri dan Pemda.

"Di wilayah Bekasi melibatkan 512 personel untuk mengamankan 14 check point," Argo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya