Liputan6.com, Jakarta Satgas Aman Nusa II Polri melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum selama pemberlakuan PSBB di tengah pandemi Corona. Satgas yang dibentuk akhir Maret 2020 lalu ini bekerja selama 30 hari dan terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber.
"Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakkan hukum," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Advertisement
Menurut dia, Sub Satgas Pidum telah melakukan penegakan hukum sebanyak 124.195, terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, serta 51 penangkapan.
“Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang," ujar Listyo.
Sementara, Sub Satgas Siber melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap jejaring internet terkait dengan penyebaran hoaks, hate speech, dan kegiatan lainnya berkenaan Corona dan Covid-19.
"Seperti kegiatan patroli siber 2.353 dan 84 kegiatan penangkapan. Sub Satgas Ekonomi juga melakukan kegiatan dalam pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 dengan total kegiatan 13.395, terdiri dari 7.441 monitoring bahan pokok, 5.954 monitoring alat kesehatan, serta 16 penindakan," beber Listyo.
Dia mengungkapkan, polda yang terbanyak melakukan pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum selama pandemi Corona ini sejak 19 Maret sampai 15 April 2020 yakni Polda Metro Jaya 86.638 kegiatan, Polda Banten 19.893 kegiatan, serta Polda Jawa Timur 7.082 kegiatan.
"Bareskrim melalui Satgas Aman Nusa II melakukan analisis dan evaluasi secara berkala termasuk cara bertindak yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masyarakat. (PSBB) Di Jakarta sebanyak 33 titik, Kota Bekasi 30 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik, Depok 20 titik, Tangerang Kota 22 titik, Tangerang Selatan 21 titik, Bandara Soetta 1 titik, serta KP3 Tanjung Priok 1 titik," kata Listyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fokus Kerja
Menurut Kabareskrim, Sub Satgas Pidum (Pidana Umum) melakukan penindakan terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.
Kemudian, Sub Satgas Ekonomi yang berperan mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, penindakan pelaku ekspor, antiseptik, bahan baku masker, APD dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar.
"Tugas Sub Satgas Siber melakukan penindakan hoaks Covid-19, provokator terkait Covid-19 melalui media online, serta penindakan penjualan Alkes melalui media online," ujar Listyo.
Oleh karena itu, dia mengingatkan, bagi siapa saja yang melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana wabah pandemi corona bakal ditindak tegas oleh Satgas V Gakkum Aman Nusa II ini.
"Tim Satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah, dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik terkait percepatan penanganan COVID-19 serta penetapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di sejumlah daerah," ujar Listyo.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement