Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Adapun inti dari perubahan tersebut adalah mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Advertisement
Dikutip Liputan6.com dari salinan Permen tersebut, khusus untuk BLT, Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan penyalurannya.
Pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa Rp 800 juta mengalokasikan BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa. Kedua, untuk Desa yang menerima Dana Desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.
Sedangkan yang ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 35 persen. Sedangkan desa yang memiliki jumlah keluarga miskin yang lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan," tulis Permen tersebut.
Jangka Waktu Penyaluran
Adapun jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama tiga bulan terhitung sejak April 2020. Besaran BLT-Dana Desa per bulan Rp 600 ribu per keluarga.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan juga bahwa penanggunng jawab penyaluran BLT ini adalah Kepala Desa.
Advertisement